Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan tertangkap setelah dibujuk kekasihnya untuk mendatangi rumah majikannya di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
“Terdakwa balik ke TKP (rumah majikan di Jalan Kebo Iwa) setelah dibujuk oleh Ayuni (pacar terdakwa),” kata Sumali (35), famili korban, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12).

Didik Irawan duduk di kursi terdakwa akibat membunuh bibinya, Rahmawati, di Jalan Kebo Iwa Nomor 14/X pada 30 Juni 2013. Rahmawati bekerja di rumah milik Wina Rajianto Agus (50) itu.

Sumali yang berprofesi sebagai polisi berhasil menemukan besi sepanjang 40 centimeter yang terdapat bekas darah korban. Besi itu ditemukan sekitar 1,5 meter dari TKP.

“Saya mengenal terdakwa. Setelah berada di rumah majikannya, terdakwa langsung saya bawa ke Mapolresta agar diproses,” katanya.

Saksi lainnya, Ayu Suwastri (30), mengenal terdakwa sebagai keponakan korban. “Saat kejadian, saya tidak ada ditempat namun mengetahui korban sudah ada di rumah sakit,” kata anak korban itu.

Demikian halnya dengan Wina Rajianto yang mengaku terkejut setelah mengetahui korban terbunuh. “Saat itu, saya dibangunkan oleh Ayuni (pacar terdakwa,” kata pemilik perusahaan tahu yang mempekerjakan korban dan terdakwa.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa korban dipukul dengan menggunakan besi saat sedang mencuci ember pembuat tahu. Seketika itu juga korban terjengkang dan tidak sadarkan diri. Korban meninggal saat dalam perawatan di RS Bali Med, Denpasar, akibat pendarahan hebat pada bagian kepalanya.

Motif pembunuhan itu dipicu oleh kekecewaan terdakwa terhadap korban yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan Ayuni asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Akibat perbuatan itu, terdakwa Didik Irawan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 353 Ayat 3, dan Pasal 351 KUHP. AN-MB