Denpasar, (Metrobali.com)

Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan (33), pelaku penusukan yang menyebabkan kematian I Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.

Bastomi ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak melarikan diri ke Kalimantan. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebelum melakukan penusukan, pelaku sempat terlibat perselisihan dengan orang lain di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pergi namun kembali ke TKP dan melihat korban. Pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut, sehingga langsung menyerangnya dengan senjata tajam,” jelas Kombes Iqbal pada Senin (17/2/2025).

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Usai menusuk korban, pelaku menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar dan melarikan diri ke Jawa Timur. Pelaku yang bekerja sebagai tukang las di kawasan Petitenget itu kemudian menumpang bus ke Banyuwangi dan melanjutkan perjalanan ke Jember.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil melacak keberadaan Bastomi. Ia berencana kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal dari Surabaya sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat.

Setibanya di Polresta Denpasar, tersangka menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu). “Tersangka mengaku mengonsumsi sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul H.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka, termasuk: Kaos hitam “HRXPRJCT” dengan bercak darah, Kain kamben dan selendang bermotif batik dengan bercak darah.

Celana pendek hitam “Rich” dengan bercak darah, Pisau dengan gagang hitam berlumur darah, Kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, Sepatu abu-abu dengan bercak darah

Keris kecil tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, dan mainan pecut dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan taring

Atas perbuatannya, Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)