Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)

 

Polisi menetapkan KJ, pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Kecamatan Negara sebagai tersangka. Pria berusia 22 tahun ini kini diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jembrana,” ujar Kasat Reskrim, Agus.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor dan korban. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Termasuk meminta keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban,” ungkapnya.

Pelaku menurutnya disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No, 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c Yo. pasal 4 ayat (2) huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka terancam pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliyar,” sebutnya.

Menurutnya cukup banyak kasus dengan korban anak dibawah umur di Jembrana. Untuk itu ia menghimbau agar para orang tua bisa benar-benar berperan menjaga anak jangan sampai menjadi korban dari predator seksual.

Korban yang masih berumur 14 tahun menjalin hubungan dengan pelaku. Setelah saling mengenal, pelaku kemudian membujuk korban sehingga terjadi peristiwa dugaan pencabulan. Bahkan, tindakan bejat pelaku dilakukannya hingga 5 kali. (Komang Tole)