Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku kasus dugaan tindak pidana asusila dengan korban anak dibawah umur akhirnya diamankan di Polres Jembrana. Terduga pelaku, ZA (25), ipar dari orang tua korban sebelumnya dilaporkan ayah korban ke Polres Jembrana, Senin (25/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana mengatakan tersangka diamankan dari rumahnya pada Senin (25/10/2021) pagi menindaklanjuti laporan orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Korban yang masih berumur 12 tahun ini merupakan anak kakak perempuan dari istri tersangka.

“Dari pemeriksaan sementara tidak ada unsur ancaman. Tapi dari bujuk rayu tersangka sehingga terjadi persetubuhan itu” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata saat ekspos kasus, Selasa (26/10/2021).

Selain mengamankan tersangka yang sehari-sehari sebagai nelayan, juga diamankan sebuah baju kaos lengan panjang warna abu-abu, sebuah rok panjang warna hitam, sebuah BH warna merah muda dan sebuah celana dalam warna biru sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.

Aksi bejat tersangka dimulai sekitar bulan Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka awalnya chating korban. Karena tidak dibalas, ia kemudian datang ke rumah korban. Tersangka masuk melalui pintu belakang, kemudian masuk ke kamar tidur korban dan langsung memeluk korban. Saat korban tersadar, tersangka menciumnya hingga persetubuhan terjadi.

Persetubuhan yang kelima terjadi pada pada hari Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 11.00. Tersangka kembali masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan kemudian menarik korban untuk diajak masuk ke dalam kamar korban. Saat itu situasi rumah sepi, yang ada hanya nenek korban (mertua tersangka) namun dalam kondisi sakit.

Aksi bejat tersangka yang istrinya meninggal dunia ini akhirnya terbongkar. Ayah korban, siang itu mendadak pulang dan memergoki tersangka baru keluar dari dalam rumah. Ayah korban sempat bertanya kepada tersangka namun tidak dijawab.

Karena curiga, ayah korban kemudian mengusut korban (anaknya). Dan korban menceritakan semuanya. Tidak terima, ayah korban kemudian melaporkan tersangka yang juga iparnya. Tersangka dan ayah korban tinggal berjauhan namun masih dalam satu desa di Kecamatan Negara. (Komang Tole)