Jembrana (Metrobali.com)-

Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita membubarkan kegiatan judi tajen atau sabung ayam. Kegiatan judi tajen ditengah perpanjangan PPKM Covid-19 diadakan disebuah lahan kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.

Sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk diamankan, termasuk Nengah S alias Sugik (43) dari desa setempat yang diduga sebagai penyelenggara.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana mengatakan terduga penyelenggara Nengah S diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang berlangsung kegiatan judi tajen (sabung ayam).

“Informasinya kita tindaklanjuti dan benar memang ada kegiatan judi slot gacor tajen. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan” ujar Kasat Reskrim, M Reza, Minggu (5/9/2021).

Selain mengamankan Nengah S sebagai penyelenggara, juga diamankan satu buah kurungan ayam (sangkar ayam), satu set Taji (satu rimpi taji), 2 (dua) buah taji lepasan dan benang bewarna merah yang sudah terpakai.

Pihaknya juga mengamankan 8 (delapan) ekor ayam mati, 9 (sembilan) ekor ayam hidup, 3 (tiga) paha ayam yang sudah terpotong, sebilah pisau dan uang cuk Rp.525.000 dari penyelenggara sebagai barang bukti.

Kegiatan tersebut disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Komang Tole)