Pelaku illegal loging dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku illegal loging Made Rupuk (59) asal Dusun Tibubeleng Kaler, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (27/9) berhasil diamankan di Polres Jembrana. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti delapan batang kayu ukuran 11x11x225 cm.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi, Senin (29/9) membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Setelah ditelusuri ternyata benar. Tersangka menyimpan kayu hutan itu di dalam rumah” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat 1 huruf b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
sementara itu, dari pengakuan pelaku, kayu-kayu tersebut disimpansejak 1,5 tahun lalu. Menurutnya kayu-kayu tersebut rencananya akan dipakai untuk membangun bale sari. MT-MB