Penambang liar diamankan
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi dua pelaku penambangan liar (pakai sebo)/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pelaku penambangan liar Suharsono alias Celenot (46) dan Nengah Putra Yasa alias Goplah (40) diamankan di Polres Jembrana, Jumat (23/10).

Dua pelaku asal Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, ini tertangkap tangan saat melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa ijin, Jumat (23/10) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan liar di sungai Pulukan, Desa Pulukan.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan dua truk engkel yang sarat akan muatan batu, DK 9439 JW yang dikemudikan IB Kerta Utama (50 asal Desa Pekutatan dan truk engkel warna putih DK 9356 GO yang dikemudikan Nyan Mestra (59) dari Desa Pulukan.

“Kedua sopir kita jadikan saksi. Keduanya masih dimintai keterangan” terang Sudarma Putra, Sabtu (24/10).

Kedua pelaku menurutnya dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yo pasal 2 ayat 2 PP RI nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Suharsono mengaku tidak tahu ada larangan mengambil batu di sungai. Pasalnya pekerjaan itu baru ia lakoni sejak tiga bulan belakangan.

Untuk satu truk batu menurutnya dijual dengan harga kisaran RP.100 ribu sampai Rp.150 ribu. Itu pun setelah batu-batu itu ia kumpulkan selama tiga minggu.

“Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh bangunan, ini (ngambil batu di sungai) hanya sambilan” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan Nengah Putra Yasa. Dalam kesehariannya ia mengaku sebagai petani kebun. MT-MB