Buleleng, (Metrobali.com)

 

Satreskrim Polsek Gerokgak jajaran Polres Buleleng dengan terpaksa melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur untuk melakukan pelumpuhan dengan men-‘DOR Timah Panas’ terhadap terduga pelaku pencurian emas, bernama ARPIANSA alias RIAN, 23 Tahun, yang tinggal di daerah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Terduga pelaku melakukan pencurian emas di enam lokasi yang berbeda di Desa Penyabangan, dan merupakan seorang residivis.

Kronologis kejadian pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian emas ini, berawal dari laporan seorang warga Made Juni Artana, umur 40 tahun. Ia melaporkan barang miliknya berupa gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya telah hilang dari tempat penyimpanan didalam almari rumah di Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Laporan tersebut, kemudian diterima Polsek Gerokgak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/Sek Grk/Res Bll/Polda Bali tanggal 4 Januari 2022 dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta. Kejadian kecurian ini terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekitar Pukul 23.00 Wita.

Dari laporan ini, dengan sigap Kapolsek Gerokgak KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H, bersama dengan Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H dan tim, kemudian melakukan penyelidikan yang terlebih dahulu meminta keterangan dari korban dan para saksi lain yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar kejadian hilangnya barang milik korban.

Al hasil dari penyelidikan diperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban Made Juni Artana, telah dijual disalah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Selanjutnya berbekal informsi tersebut, tim unit Reskrim mendatangi toko ditempat dijualnya emas. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah menjual emas.

“Dari hasil keterangan saksi yang menjelaskan ciri-ciri pelaku kemudian diketahui dengan ciri-ciri tersebut adalah seorang residivis bernama ARPIANSA Alias RIAN, 23 Tahun, yang tinggal di daerah Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.” ucap Kapolsek Gerokgak Suaka Purnawasa seijin Kapolres Buleleng di Mapolres Buleleng, pada Kamis, (13/1/2022)

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dimiliki unit penyelidik (lidik) Reskrim Polsek Gerokgak, kemudian Tim Lidik mendatangi rumah pelaku. Ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat, dan diperkirakan telah melarikan diri ke wilayan Banyuwangi, Jawa Timur.

“Terduga pelaku ARPIANSA Alias RIAN ini, diketahui tinggal di perumahan di Banyuwangi. Atas kesigapan Unit Reskrim, akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku di Banyuwangi, pada Minggu, 9 Januari 2022 sekitar Pukul 12.30 Wita, kemudian dibawa langsung ke Mapolsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan.” jelas Kapolsek Suaka Purnawasa.

Diungkapkan, pada saat dilakukan interview terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang dirumah korban. Dalam hal ini, akan dilakukan pengembangan terhadap perbuatan terduga pelaku.

“Saat pelaku berusaha melarikan diri, tim penyelidik melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melakukan pelumpuhan terhadap terduga pelaku dengan “timah putih”. Setelah pelaku dapat dilimpuhkan dengan timah panas, kemudian dibawa ke Puskesmas Gerokgak II untuk dilakukan perawatan dan dirujuk ke RSUD Kabuapten Buleleng.” terangnya.

“Selain mengakui telah melakukan pengambilan barang dirumah korban Made Juni Artana, terduga pelaku juga telah melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di enam rumah yang ada di wilayah Desa Penyabangan.” ujarnya menambahkan.

Kapolsek Suaka Purnawasa menyebutkan terduga pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya, terlebih dahulu masuk kedalam rumah melalui jendela. Selanjutnya merusak pintu almari. Pelaku ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Selanjutnya terhadap terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Polsek Gerokgak. Karena cukup bukti diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini, berupa 1 pasang gelang emas dengan berat 4 gram, untuk mencari barang bukti lain baik dibeberapa lokasi kejadian, saat ini masih dikembangkan “, pungkasnya. GS