Buleleng, (Metrobali.com)

Unit Reskrim Polsek Busungbiu dibawah pimpinan Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari, S.H., M.H, berhasil mengungkap kasus pencurian babi yang terjadi di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Yangmana pelaku berinisial BS berhasil ditangkap pada Senin, (10/3/2025) sekitar Pukul 10.00 Wita oleh Tim Opsnal Polsek Busungbiu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU I Made Surata, S.H.

Kronologis kejadiannya, berawal pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar Pukul 16.30 Wita, ketika korban Komang Sumiani, memberi makan dua ekor babi di kandang yang terletak di kebun miliknya. Namun, keesokan harinya, Minggu, 9 Maret 2025 sekitar Pukul 07.30 Wita, saat korban kembali ke kandang, ia mendapati salah satu babinya telah hilang.

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, korban menemukan tas kresek merah yang berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan, diduga kuat babi tersebut telah disembelih dan dipotong-potong di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Busungbiu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan secara intensif, Tim Opsnal Polsek Busungbiu mendapatkan informasi bahwa seorang terduga pelaku terlihat membawa tas plastik merah yang diduga berisi daging babi di sekitar kebun korban. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan barang bukti tas plastik merah berisi daging babi di area perkebunan korban.

Berbekal barang bukti dan keterangan saksi-saksi, tim opsnal segera mencari keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel. Setibanya di lokasi, tim opsnal menemukan pelaku berinisial BS (21) yang merupakan warga desa setempat.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu ekor babi, lalu membunuhnya di TKP, dan memotong-motongnya,” jelas Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari, S.H., M.H melalui rilisnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 tas plastik warna merah berisi potongan kepala babi, hati, dan daging babi, 1 bilah parang yang digunakan untuk menyembelih babi, 1 bilah dapak sebagai alat bantu pemotongan.

Pelaku BS kini diamankan di Polsek Busungbiu dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Kami di Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga,” ucap tegas Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari. GS