Foto: Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati disabilitas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat bersama sejumlah atlet disabilitas.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati disabilitas Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., berharap Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali dapat lebih banyak mengakomodir penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di pemerintahan.

Tidak boleh lagi ada diskriminasi. Terlebih pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk hak atas akses pekerjaan yang layak baik di pemerintahan maupun perusahaan swasta telah diatur dan dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satunya hak untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan. Ini wajib dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah,” kata Togar Situmorang Selasa (3/12/2019) serangkaian memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 219 yang jatuh setiap tanggal 3 Desember.

Menurut advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak penyandang disabilitas yang sudah diakomodir bekerja di pemerintahan.

“Di Bali Pak Gubernur Koster kami harapkan meniru Pak Presiden Jokowi untuk memberikan kesempatan disabilitas bekerja di pemerintahan sesuai skill atau kemampuan mereka,” kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini dan terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.

Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini mencontohkan salah satu penyandang disabilitas berpengaruh di Indonesia yakni Angkie Yudistia dipercaya Presiden Jokowi sebagai salah satu staf khusus presiden.

Wanita berusia 33 tahun ini kehilangan pendengarannya sejak usia 10 tahun. Namun penulis buku Perempuan Tunarungu, Menembus Batas itu akhirnya ia mampu bangkit menorehkan berbagai prestasi hingga menginspirasi para penyandang disabilitas lainnya.

“Baru kali ini ada presiden yang perhatikan serius kaum disabilitas. Ini harus jadi panutan, diikuti pemimpin di daerah. Penyandang disabilitas wajib hukumnya diberikan kesempatan kerja yang sama. Hak-hak mereka wajib dipenuhi,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Di Indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur.

Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Jadi semestinya tidak boleh lagi ada kata diskriminasi termasuk dalam hal akses terhadap peluang kerja bagi para penyandang disabilitas,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar Provinsi Bali ini.

Ia pun menambahkan komitmen Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra memberikan kesempatan bagi sahabat Disabilitas untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas patut diapresiasi.

“Kami apresiasi komitmen Pak Rai Mantra untuk memerhatikan kesejahteraan penyandang disabilitas dan memenuhi hak-hak mereka,” kata Togar Situmorang yang dikenal juga dekat dengan para atlet penyandang disabilitas dan kerap mendukung mereka dalam berbagai kesempatan.

Sejauh ini Pemkot Denpasar memberikan kesempatan kerja yang sama dengan mengangkat penyandang disabilitas sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dari tahun 2013 hingga 2019, Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar sudah mempekerjakan penyabdang Disabilitas sesuai dengan kemampuannya sebanyak 14 orang.

“Apa yang dilakukan Pemkot Denpasar ini juga wajib ditiru pemerintah daerah lainnya,” ujar Togar Situmorang, advokat yang punya tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

Di sisi lain Togar Situmorang mengaku cukup senang sudah ada pengakuan terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas walau memang dalam praktiknya belum maksimal.

Ia juga menyambut baik peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Indonesia tahun ini yang mengangkat tema “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul”. HDI digelar dengan tujuan untuk  memberikan dukungan, perhatian, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Peringatan HDI tahun ini kami harapkan meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap ragam persoalan penyandang disabilitas dan sebagai bagian memperjuangkan tuntutan perlindungan dan pemenuhan hak sahabat disabilitas,” kata Togar Situmorang.

“Jadi jangan pernah merasa salah dan malu bila menjadi penyandang disabilitas. Mari kejar prestasi karena penyandang disabilitas pun tetap bisa bekerja, berkarya meraih bintang tanpa harus terbelenggu keterbatasan fisik,” tutup Panglima Hukum Togar Situmorang yang  juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (phm)