sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Pejabat badan usaha milik negara di Bali dijatuhi hukuman percobaan selama 10 bulan dalam kasus penghinaan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan atau melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seseorang,” ujar Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Daniel Pratu, Selasa (19/5).

Vonis terhadap terdakwa Ni Wayan Sorinasih (49) selaku Kepala Bagian Hukum PT Bali Tourism and Development Corporation (BTDC) itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie dalam sidang sebelumnya selam empat bulan.

Namun, apabila masa percobaan selama 10 bulan terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum, maka akan dipenjara selama empat bulan.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Desember 2013 itu bermula saat terdakwa mendatangi korban di depan rumah Eka Ambariani, Jalan Kurusetra Gang Geringin Nomor B-3, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Dalam jarak 40 centimeter, terdakwa dengan tangan kanannya menunjuk ke arah korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor dan mencaci-maki dengan menggunakan bahasa Bali.

Mendengar perkataan itu, korban langsung menampik tudingan tersebut. Namun, terdakwa marah dan menampar pipi kiri korban.

Selanjutnya saksi, Eka Ambariani, mengajak korban pergi. Namun, terdakwa masih terus menomel.

Korban yang merasa terhina atas perkataan terdakwa, kemudian melapor kepada polisi pada Januari 2014 terkait perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. AN-MB