Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Pada Sabtu, 20 Juli 2024, terjadi insiden pengancaman terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut yang berlangsung sekitar pukul 24.00 WITA.

Pelaku bernama Ghazali (40), katanya mendatangi penjual nasi goreng dan melakukan pengancaman dengan menggunakan alat pembuka botol.

“Korban dan saksi dalam insiden ini adalah Syaidatunnifa (24) dan Andi (25). Syaidatunnifa, yang merupakan pedagang nasi goreng,” kata Sukadi Senin 22 Juli 2024.

Pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan beralamat di Gang H.Nurfaqih Kampung Islam Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan ini katanya, melakukan pengancaman dengan alat pembuka botol akibat emosi sesaat yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).

“Pada malam kejadian, Syaidatunnifa dan Andi sedang berjualan nasi goreng ketika pelaku datang dan bertanya mengenai harga serta jenis nasi goreng yang tersedia. Setelah beberapa kali bertanya dan menunjukkan sikap tidak puas, Ghazali memesan nasi goreng ayam,” ungkapnya.

Saat menunggu pesanannya, Ghazali menepuk pundak Syaidatunnifa dan mengeluarkan uang Rp. 100.000 untuk membayar. Ia sempat mengancam dengan mengatakan, “Buatin yang enak, pokoknya kalau tidak enak tak bacok kamu,” sambil memegang benda yang diduga pisau.

Setelah nasi goreng selesai dibuat, pelaku kembali mengancam dan mengatakan akan membacok korban jika nasi goreng tersebut tidak enak. Ghazali kemudian pergi menggunakan sepeda motor dan makan di seberang jalan sambil terus mengawasi pedagang nasi goreng tersebut.

Pihaknya mengaku sudah mendatangi TKP, meminta keterangan dari korban dan saksi.

“Pelaku, Ghazali, telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)