Jembrana (Metrobali com)

Mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Jembrana para pedagang yang ingin berjualan disejumlah pasar di Jembrana diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 yakni hasil non reaktif (negatif) rapid test.

Guna memastikan apakah para pedagang luar Jembrana sudah mematuhi anjuran itu, petugas dari UPT Pengelola Pasar pada Dinas Prindagkop Jembrana melakukan sidak, Rabu (17/6).

Sidak menyasar Pasar Anyar Kelurahan Banjar Tengah, Pasar Umum Negara di Kota Negara dan Pasar Jembrana di Kelurahan Dauhwaru.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pedagang dari kabupaten lainnya di Bali yang tidak membawa hasil non reaktif (negatif) rapid test. Pedagang tersebut kemudian dihimbau untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.

Sementara para pedagang dari luar Bali seperti kabupaten di Jawa Timur sudah melengkapi diri dengan membawa hasil non reaktif (negatif) rapid test.

Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan pedagang dari luar Jembrana membawa hasil non reaktif (negatif) rapid test saat berjualan di Jembrana. Kendati demikian mereka mengaku sanggup akan segera mengurusnya.

“Tidak tahu pak. Ya, terima kasih, saya akan mengurusnya” ujar Ni Wayan Natrini, salah seorang pedagang yang mengaku dari Tabanan.

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan upaya tersebut guna memutus mata rantai Covid-19 di Jembrana. Pasar sebagai tempat bertemunya banyak orang sangat rentan terjadinya penularan.

Pedagang di sejumlah pasar di Jembrana dan para pembeli juga diminta untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, salah satunya disiplin memakai masker. (Komang Tole)