Keterangan foto: Pedagang bermobil dan pedagang kaki lima (PKL) terlihat di Jalan Suli yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin/MB

Desa Dangin Puri Kangin Serahkan ke Satpol PP Kota Denpasar Untuk Ditipiring

Denpasar, (Metrobali.com) –

Selama pandemi covid-19 banyak pedagang bermobil dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan maupun badan jalan. Hal ini bisa terlihat di Jalan Suli yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. “Berjamurnya pedagang bermobil di pinggir jalan tersebut merupakan dampak covid-19 karena banyak masyarakat yang di PHK atau dirumahkan selama pandemi ini masih berlangsung,” Ungkap Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Wayan Sulatra saat ditemui Rabu (1/7).

Meskipun demikian Sulatra mengatakan berjualan di sepanjang Jalan Suli sudah salah karena mengganggu lalu lintas, selain itu jalan tersebut merupakan jalan protokol. Supaya tidak ada lagi pedagang yang berjualan di jalan tersebut Pihak Desa Dangin Puri Kangin bersama Linmas dan Kadus di lingkungan wilayah tersebut sudah pernah memberikan imbauan kepada mereka agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Suli. “Sebagai jalan protokol kami pihak desa berkewajiban untuk memperhatikan dan menjaga kebersihan dan keamanan di jalan tersebut,” ungkap Sulatra

Lebih lanjut Sulatra mengaku, dari imbauan yang diberikan ada beberapa pedagang yang melakukan perlawanan bahkan membandel tetap berjualan jalan tersebut.

Dari pernyataan itu, Sulatra mengaku pihak desa, linmas maupun Kepala Dusun bukan berarti melarang mereka untuk mencari rejeki. Namun melarang mereka berjualan di Jalan tersebut, karena tempat itu bukan lah untuk berjualan.

Sulatra mengaku, saat melakukan pengawasan ada beberapa pedagang bersedia langsung pergi. Namun mereka kembali lagi ketika petugas telah pergi dari tempat itu. Hal itu diketahui ketika linmas memonitor kembali para pedagang tersebut ternyata mereka kembali lagi dan berjualan disana.

Bagi pedagang yang membandel seperti itu pihaknya telah berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjuti. Mengingat para pedagang yang berjualan telur, buah, sayur-sayuran merupakan masyarakat luar Denpasar.

Ia menegakan Jalan Suli merupakan Jalan Protokol, jangankan pedagang, kebersihan juga menjadi atensi pertama di jalan tersebut. Kalau pihak desa membiarkan pihaknya takut pedagang bermobil makin lama makin menjamur.

Sementara Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di wilayah tersebut. Selain penertiban pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan agar tidak berjualan di jalan tersebut. Setelah pembinaan diberikan ada beberapa pedagang yang tertangkap tangan. “Maka untuk memberikan mereka efek jera maka Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan Sidang Tipiring kepada pedagang yang membandel,” tegas Sayoga. (ayu/humas.dps)