Jpeg

Pedagang babi guling (baju merah) dijuk polisi/mb

Klungkung ( Metrobali.com )-

Nyoman Rai KM 50 dijuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung dirumahnya lantaran menjual togel jenis TSSM. Rai sebagai pedagang babi guling ini tinggal di Dusun Kanginan, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung, pada Senin (29/2) sore pukul 16.30 wita tidak bisa berkutik tatkala petugas memergoki sedang menerima pasangan togel melalui HPnya. Pelaku langsung digiring ke Polres Klungkung dan hingga kini masih dimintai keterangan untuk mencari tahu jaringan Rai.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Johannes Nainggolan ketika ditemui diruang kerjanya menyatakan, keberhasilan menangkap sang pelaku yang juga sebagai pedagang babi guling itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, ngakunya, dia disuruh ngecer oleh orang berinisial PL yang tinggal di wilayah Dawan,” terangnya.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 82.000, sebuah buku 1000 Tafsir mimpi, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 lembar paito, 1 lembar syair, dan bollpoint warna hitam, imbuhnya.

Sementara Rai didepan Metrobali mengaku baru sebulan menjual judi togel dengan omzet paling banyak 1 juta/hari dan pemain memasang angka yang dikirim melalui SMS. ” Saya nyetornya ke Poleng yang tinggal di Dawan, ” ujarnya. Dari hasil penjualan itu hanya dapat komisi sebesar 10 %, imbuhnya. SUS-MB