Gubernur Cermati Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Perubahan APBD 2014

Denpasar (Metrobali.com)-


Penggunaan nomor cantik (nomor pilihan) kendaraan bermotor tampaknya bakal menjadi lahan baru sumber penerimaan pendapatan daerah provinsi Bali. Karena itu, fraksi PDIP DPRD Bali mendorong membuat Peraturan Daerah(Perda) “Nomor Kendaraan Bermotor Pilihan”. Dorongan itu disampaikan fraksi PDIP dalam pandangan umum fraksinya pada sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Bali tahun anggaran 2014, Senin (11/8).

Juru Bicara fraksi PDIP Gede Kusuma Putra mengatakan, pihaknya tidak ingin berdebat dengan istilah “nomor cantik” kendaraan bermotor, atau istilah lainnya, namun fakta di lapangan menunjukkan setiap wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang menginginkan nomor tertentu (nomor cantik/nomor pilihan) harus membayar sejumlah uang yang tidak jelas rimbanya. 

“Karena itu, fakta ini harus dilegalisasi dengan sebuah perda sehinggan jelas ada pemasukan ke kas daerah, yang kami (fraksi PDIP) yakin besarnya tidak kalah dengan penerimaan pendapatan dari penerimaan pajak progresif,” ujar Kusuma Putra.

Fraksi PDIP berpandangan, penerapan perda itu akan membuka sumber pendapatan baru yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Menurut Kusuma Putra, potensi penerimaan pendapatan dari penerimaan perda ini cukup besar.  “Ini bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, seperti penerimaan pendapatan dari samsat online, penerapan pajak progresif dan kebijakan menambah penyertaan kepemilikan saham di bank BPD Bali,” jelas Kusuma Putra. 

Golkar “Teriak” Minta Keadilan

Sementara itu, fraksi partai Golkar dalam pandangan umumnya meminta pemerintah provinsi Bali untuk memperjuangkan penerimaan pendapatan daerah dari penerimaan Visa on Arrival (Voa) yang selama ini lari ke kantong pemerintah pusat. Fraksi Golkar menilai, sebagai daerah pariwisata, sumbangan Bali ke penmerintah pusat  dalam penerimaan VoA cukup besar. Karena itu sudah seharusnya pemerintah pusat memperhatikan dengan adil, dalam bentuk pengembalian dalamn jumlah tertentu kepada daerah Bali. “Itu dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan obyek pariwisata, serta pembinaan, pengembangan dan perlindungan budaya Bali,” ujar juru bicara fraksi Golkar I Nyoman Sugawa Korry,  saat membacakan pandangan umum fraksi partai Golkar. 

Selain itu, fraksi Golkar juga mendorong untuk memperjuangkan perubahan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat, sebab Undang-Undang yang sudah ada menciptakan ketidakadilan terhadap daerah yang tidak mempunyai Sumber Daya Alam seperti Bali. Namun potensi daerah Bali sebagai daerah pariwisata juga memberikan sumbangan devisa yang signifikat kepada pemerintah pusat. Namun,  perimbangan keuangan daerah dan pusat selama ini selalu mempertimbangkan pada besarnya sumbangan daerah dari potensi Sumber Daya Alam, sehingga Bali tidak mendapatkan keadilan dengan UU tersebut. JAK-MB