hasto-kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

 

Jakarta (Metrobali.com)-

PDI Perjuangan berpandangan seseorang yang telah divonis pengadilan dengan hukuman tetap maupun percobaan tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017.

“PDI Perjuangan berpandangan, apakah divonis hukuman tetap maupun percobaan, substansinya sama saja yakni bersalah,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di lokasi Sekolah Para Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Sabtu malam (10/9).

Hasto menegaskan, seseorang yang bersalah agar tidak maju sebagai calon kepala daerah adalah aspirasi rakyat dan telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bagi PDI Perjuangan, berpolitik harus sesuai dengan aspirasi rakyat,” katanya.

Hasto menambahkan, sikap PDI Perjuangan sejalan dengan sikap KPU yang tidak membolehkan sesorang yang bersalah maju sebagai calon kepala daerah.

Soal hukuman pidana tetap dan percobaan, masih menjadi perdebatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU pada pembahasan Peraturan KPU.

Komisi II menargetkan, pembahasan PKPU harus sudah selesai pada 15 September, Kerena pada 19 September KPU sudah menerima pendaftaran calon kepala daerah. Sumber : Antara