tjahjo-kumolo

Jakarta (Metrobali.com)-

PDI Perjuangan masih membuka kesempatan kepada atau dua partai politik lagi untuk bergabung dalam koalisi parpol pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden “Kami masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani perkara gugatan hasil pemilu presiden,” kata Tjahjo Kumolo di sela kegiatan Pembekalan Calon Pimpinan Dewan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia dari PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Tjahjo Kumolo, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, pada 22 Agustus mendatang, konstelasi politik nasional kemungkinan besar akan berubah lagi.

Kalau ada partai politik lain yang ingin bergabung dengan koalisi parpol pengusung Jokowo-Jusuf Kalla, kata dia, masih terbuka untuk satu atau dua partai politik lagi.

“Adanya tambahan, satu atau dua parpol lagi, tentu akan memperkuat posisi pemerintahan di legislatif. Saat ini dukungan koalisi parpol pengusung Jokowi-JK di parlemen belum sampai 50 persen,” katanya.

Namun, tambahan satu atau dua parpol lagi, kata dia, tidak menjamin mendapat kursi menteri di parlemen.

Persoalan jabatan menteri di kabinet, kata dia, adalah hak prerogatif presiden terpilih setelah dilantik menjadi presiden.

“Pada pembahasan kriteria calon menteri di antara parpol pengusung, bukan melihat parpol akan mendapat berapa kursi, tapi melihat persoalan yang dihadapi sehingga dibutuhkan figur seperti apa untuk menduduki kursi menteri,” katanya.

Ketika ditanya, parpol apa yang kemungkinan akan bergabung dengan PDI Perjuangan, Tjahjo enggan menyebutkannya.

Menurut dia, PDI Perjuangan masih membuka komunikasi serius dengan beberapa parpol. AN-MB