Nusa Dua (Metrobali.com)-

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan jika upaya pembebasan bersyarat ‘ratu mariyuana’ Schapelle Leigh Corby berkaitan dengan langkah diplomasi Indonesia kepada Australia. Ia mengaku upaya yang kini tengah ditempuh Corby berkaitan dengan balas jasa. “Tak ada hubungannya dengan diplomasi,” kata Amir di Kuta, Bali, Selasa 1 Oktober 2013.

Menurutnya, sepanjang memenuhi syarat, Corby dapat saja mengajukan pembebasan bersyarat. Juga, katanya, tak ada aturan yang melarang Corby mengajukan hal itu. Sebabnya, meski berstatus narapidana, Corby memiliki hak sebagaimana diatur UU. Sebaliknya, jika hak tersebut tak diberikan, tentu saja telah terjadi pelanggaran aturan terhadap hak seseorang. “Saya tidak bisa menghalangi hak seseorang hanya karena saya takut dikritik,” ucapnya.

Untuk itu, ia menampik tegas segala spekulasi dan anggapan yang selama ini berkembang jika upaya pemberian pembebasan bersyarat memiliki imbalan. Apalagi jika hal itu dikaitkan dengan permintaan Perdana Menteri Australia Tony Abbot. “Tidak ada urusannya dengan Tony Abbot,” tegas Amir.

Corby merupakan narapidana dalam kasus kepemilikan mariyuana seberat 4,2 kilogram. Saat ini, berkas pembebasan bersyarat Corby sudah diajukan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Jika dianggap memenuhi syarat, maka berkas itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diperiksa kembali. Selanjutnya, jika dianggap layak, maka akan dikeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat bagi perempuan mantan mahasiswi kecantikan tersebut. JAK-MB