Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra ditemui Kamis (1/4).

Jembrana (Metrobali.com)-

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jembrana dari PDI-Perjuangan hingga memasuki bulan April 2021 belum diproses.

Sementara Sekretariat Dewan (DPRD) Jembrana sampai saat ini belum bisa melaksanakan proses PAW karena belum menerima surat dari PDI-Perjuangan.

“Kita masih menunggu surat dari DPC PDI-Perjuangan. Sampai saat ini memang belum ada (surat) masuk” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra ditemui Kamis (1/4).

Kecuali surat dari DPC PDI-Perjuangan Jembrana sambungnya, semua syarat kelengkapan untuk proses PAW sudah terpenuhi. “Informasi tadi katanya pihak DPC PDI-Perjuangan masih menunggu surat dari DPP PDI-Perjuangan” jelasnya.

Proses PAW menurutnya akan bisa dilaksanakan jika semua persyaratan sudah lengkap termasuk SK pemberhentian dari Gubernur Bali. Untuk mendapatkan SK Gubernur ini salah satu persyaratannya juga harus ada surat dari DPC PDI-Perjuangan.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, langkah berikutnya pihaknya bersurat ke Gubernur Bali untuk selanjutnya diproses terkait pemberhentian anggota DPRD Jembrana.

“Dari proses itu nanti akan ada SK Gubernur terkait pemberhentian anggota dewan karena meninggal dunia” terangnya.

Berdasarkan surat dan SK Gubernur itu pihaknya kemudian bersurat ke KPU Jembrana berkenaan dengan nama siapa pengganti dari anggota dewan yang meninggal itu.

Disebutnya ada beberapa ketentuan anggota dewan bisa diganti diantaranya karena masa jabatan berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri dan karena hal hal yang lain.

“Jadi yang akan kita proses ini berkenaan dengan pemberhentian anggota dewan karena meninggal dunia. Kita tunggu. PAW juga tidak ada batas waktu. Kalau sudah lengkap, langsung kita proses” terangnya.

Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Jembrana dari PDI-Perjuangan Ketut Suasana (54) meninggal dunia. Politikus dari Desa Baluk, Kecamatan Negara ini meninggal dunia di rumah sakit di Buleleng pada hari Sabtu (20/2) lalu.

Sebelum di rujuk ke rumah sakit di Buleleng, almarhum yang mantan Perbekel Desa Baluk ini sempat mendapat perawatan di rumah sakit umum (RSU) Negara.