Jembrana (Metrobali.com)-

Belasan sepeda motor berhasil diamankan di Polres Jembrana karena menggunakan knalpot brong, Sabtu (20/1/2024) malam. Sebanyak 12 pengendara sepeda motor kemudian dikenakan sanksi tilang.

Sepeda motor menggunakan knalpot brong ini berhasil diamankan ketika Polres Jembrana melaksanakan patroli dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. Kegiatan patroli dimulai dari pukul 22.59 hingga Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 01.30.

“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan malam minggu di wilayah Kabupaten Jembrana.” ujar Kapolres Jembrana.

Patroli menyisir wilayah Sawah Gede di Kelurahan Lelateng, kemudian menuju wilayah Batuagung jalan Hasanudin dari utara dan selatan. “Kegiatan patroli lokus pada lokasi kegiatan aksi balap liar dan tindak pidana,” jelasnya.

Menurut Kapolres, sebanyak 12 pengendara sepeda motor ditindak dengan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong. Selain itu, pihaknya juga memberikan himbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Mereka kita himbau untuk patuh pada peraturan demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Saat patroli, sejumlah anak muda yang kedapatan berkumpul hingga tengah malam seperti di Lapangan Umum Negara dihimbau untuk membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.

“Kegiatan patroli ini sebagai wujud komitmen kami dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Jembrana,” pungkasnya.

Patroli gabungan melibatkan para Kabag dan para Kasat di Polres Jembrana dengan total 45 personil. (Komang Tole)