Pastika Respon Positif Usulan Dewan Atas Pengenaan Tarif Progresif Dari KK Menjadi KTP
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada saat Sidang Paripurna ke 12 DPRD Provinsi Bali, Kamis (14/4).
Denpasar (Metrobali.com)-
Usulan dari Komisi II DPRD Provinsi Bali untuk mengubah ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor dalam pengenaan tarif progresif yang sebelumnya menggunakan Kartu Keluarga (KK) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direspon positif dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pada saat Sidang Paripurna ke 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016 dengan agenda Pendapat Gubernur Bali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali Kamis (14/4).
Pastika menyampaikan pelaksanaan pajak progresif yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor dengan harapan dapat mengurangi kemacetan karena padatnya kendaraan bermotor pribadi serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), namun dalam pelaksanaannya mengalami permasalahan dimana banyak kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali, kepemilikannya orang Bali, menetap di Bali serta menggunakan sarana infrastruktur di Bali namun pajaknya tidak masuk ke Pemprov Bali.
Kondisi ini menyebabkan tidak optimalnya penerapan pajak progresif karena terjadi potensi kehilangan pendapatan selama setahun penerimaan pajak progresif sebanyak 1.503 unit atau sebesar Rp. 2.273.794.200 yang akhirnya berdampak terhadap capaian pajak daerah saat ini.
Untuk itu Gubernur Pastika menyarankan agar ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/ alamat yang sama serta Raperda yang nantinya mengatur hal ini agar tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Respon positif juga disampaikan Pastika atas usulan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama dari 1,5 % menjadi 1,75 % dan tarif Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB) dari 0,5% menjadi 1 % mengingat perkembangan perekonomian saat ini namun dengan satu harapan hal tersebut tidak terlalu membebani masyarakat. “ Kenaikan tarif pajak jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan, tetapi juga pertimbangkan kondisi daerah dan keadilan,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Bali ini juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarkat dan segenap pemangku kepentingan karena hal tersebut merupakan pungutan atau pembebanan kepada masyarakat agar nantinya ketika raperda ini ditetapkan tidak akan menimbulkan permasalahan.
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis,sehingga sosialisasi ke masyarkat memegang peran penting , “ tegasnya. Sidang paripurna ke-12 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Korry , 39 anggota DPRD Prov Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali serta Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Bali. AD-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.