Denpasar (Metrobali.com)-

Made Mangku Pastika dan Anak Agung Ngurah Puspayoga hingga akhir batas pengembalian formulir penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur dari PDIP Bali pada Rabu (8/8) tetap tak mengembalikan formulir.
“Kedua calon gubernur yang formulirnya diambilkan oleh Ketua DPC PDIP Bangli Ngakan Made Kuta Parwata, tak mengembalikan berkas hingga batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari PDIP Bali Wayan Sutena di Denpasar.
Menurut dia, sesuai dengan aturan SK DPP PDIP Nomor 031-A/TAP/DPP/V/2011 tentang Pedoman Penjaringan Calon Kepala Daerah, maka setelah dilakukan perpanjangan, baik pengambilan dan pengembalian formulir, tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan menyerahkan berkas ke DPP.
“Semua mengacu pada SK DPP. Proses selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan verifikasi terhadap kandidat calon gubernur dan wakil gubernur oleh DPD yang selanjutnya akan disetor ke DPP PDIP di Jakarta,” kata politikus asal Desa Tegak, Kabupaten Klungkung itu.
Sutena lebih lanjut mengatakan, terkait tidak mengembalikan formulirnya Mangku Pastika dan Puspayoga sepenuhnya diserahkan kepada DPP. Mungkin saja kedua kandidat gubernur ini langsung menyetor ke pusat.
“Sampai saat ini kedua kandidat gubernur (Mangku Pastika dan Puspayoga) hingga batas penutupan penyerahan formulir pukul 14:00 Wita tak ada konfirmasi lebih lanjut. Dengan demikian secara aturan di DPD sudah menutup pelaksanaan penyetoran formulir tersebut,” ujar mantan anggota DPRD Bali tersebut.
Sementara mereka yang telah mengembalikan untuk formulir calon gubernur adalah Wayan Candra, sedangkan dua kandidat lainnya absen yaitu Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Made Mangku Pastika.
Sedangkan untuk wakil gubernur yaitu, Ni Made Sumiati, Ida Ayu Indra Kondi, Made Arjaya, Putu Parwata dan Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Sedangkan Dewa Cintya Adnyana hingga penutupan pengembalian formulir juga absen. BOB-MB