Dewa Gede Mahendra1 (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pameran kerajinan yang menjadi salah satu bagian dalam pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) mendapat perhatian serius dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Dia berharap, kegiatan pameran kerajinan pada PKB XXXVII Tahun 2015 dapat terlaksana lebih lebih baik dan transparan. Harapan tersebut disampaikan Gubernur Pastika melalui Karo Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam keterangan persnya, Jumat (15/5).

Lebih jauh Pastika berharap, pelaksanaan pameran tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan serupa tahun ini. Untuk itu, dia berharap agar pihak panitia menetapkan standar yang jelas mengenai peserta dan hasil kerajinan yang ditampilkan dalam ajang tersebut. Selain itu, kegiatan pameran juga diharapkan  membawa dampak positif bagi para pengrajin. Dia juga mengingatkan agar tak terjadi lagi jual beli stand secara ilegal. Proses pendaftaran peserta pameran hingga pembayaran stand harus dilakukan secara transparan.

Menanggapi harapan Gubernur Pastika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan KusumaWathi, SH.M.Si menyampaikan sejumlah hal terkait persiapan pelaksanaan pameran kerajinan pada PKB tahun ini. Pihaknya telah menetapkan sejumlah kriteria bagi pengrajin yang akan mengikuti kegiatan pameran pada PKB XXXVII Tahun 2015. Dari aspek legalitas, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan antara lain  berdomisili di Bali dengan menunjukkan tanda bukti identitas berupa KTP, memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI) dan memiliki NPWP. Selain itu, mereka yang berhak ikut pameran adalah pada perajin yang masuk kriteria industri kecil dan menengah (mengacu ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014,red). Bagi pengrajin yang belum mengantongi TDI atau IUI, dapat melampirkan surat keterangan dari kabupaten kota yang sedang mengurus izin di mana mereka berdomisili.  “Mereka dapat menunjukkan tanda pendaftaran pengurussan izin pada Dinas Perizinan setempat,” tambahnya.

Selain aspek legalitas, Disperindag juga menetapkan kriteria bahan baku produk yang meliputi kerajinan tenun dan tekstil, logam, serat alam, batu-batuan, kayu dan produk kayu, kulit dan produk kulit, tulang dan kerajinan keramik/gerabah/kaca.  Pihak panitia juga memberi kesempatan bagi pengrajin produk inovasi seperti fesyen, spa dan kerajinan alat musik.

Pendaftaran peserta pameran didahului dengan pendaftaran di tingkat kabupaten kota, lanjut proses verifikasi oleh Diperindag Bali. “Untuk pendaftaran di Kabupaten/Kota telah berlangsung mulai 1 hingga 14 Mei 2015, lanjut proses verifikasi di Disperindag Bali mulai tanggal 15 hingga 21 Mei 2015,” paparnya. Mengacu jadwal, penetapan peserta akan dilaksanakan 22 Mei lanjut dibawa pada rapat pleno peserta tanggal 25 Mei 2015.

Setelah ditetapkan melalui rapat pleno, para peserta pameran dapat melakukan proses pembayaran mulai tanggal 25 hingga 29 Mei 2015. Biaya retribusi stand pameran PKB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Mengacu pada Pergub tersebut, retribusi di bawah panggung Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp. 12 Juta, di bawah Gedung Ksirarnawa dikenakan retribusi sebesar Rp. 6 juta. Sedangkan untuk retribusi stand Dekranasda dan kerajinan parkir barat dikenakan retribusi sebesar Rp. 5 juta. Sewa retribusi tersebut langsung disetor melalui Bendaharawan Penerima pada UPT Taman Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Untuk kegiatan PKB tahun ini, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali merancang 169 stand pameran yang meliputi 10 stand Dekranasda, 87 stand di bawah Gedung Ksirarnawa, 46 stand di bawah Panggung Ardha Candra dan 26 stand Parkir Barat. AD-MB