mangku pastika 3

Denpasar, (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung terobosan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan pembentukan kesepakatan dan perjanjian kerja sama sebagai upaya penertiban wajib pajak yang kurang patuh.

“Kerja sama ini membantu kami untuk mengetahui wajib pajak yang tidak patuh serta memberikan data konkret bagi pemerintah pusat. Di samping itu, juga perlu bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota karena untuk pajak hotel dan restoran semua ada di kabupaten/kota, sedangkan pemprov hanya menangani pajak kendaraan bermotor,” katanya di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Bali dengan Direktorat Jenderal Pajak di Denpasar, Jumat (5/9).

Pihaknya menyambut positif langkah yang diambil Dirjen Pajak karena dengan demikian akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah.

Kerja sama tersebut, tambah dia, sekaligus bentuk komitmen Pemprov Bali dalam mendukung program pemerintah di bidang perpajakan, memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi serta mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan restribusi daerah.

Pastika mengemukakan, dalam RAPBN 2014 terdapat rencana penerimaan Kantor Pajak Wilayah Bali sebesar Rp68 triliun. Oleh karena itu, menjadi kewajiban dari semua pihak di Bali untuk bekerja keras untuk mewujudkan rencana tersebut karena semua penerimaan dari pajak nantinya akan diberikan pada masyarakat.

“Demikian pula dalam DIPA 2014 sebesar Rp8 triliun untuk Provinsi Bali, kita baru bisa menyetor Rp6,8 triliun sehingga masih kurang,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi daerah dan Dirjen Pajak demi meningkatkan aparatur di bidang perpajakan secara profesional sehingga dapat mendorong partisipasi dari wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga nantinya penerimaan pajak dapat membantu pembangunan daerah khususnya di Provinsi Bali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia, A Fuad Rahmany menyampaikan bahwa Provinsi Bali merupakan provinsi kedua setelah DKI Jakarta yang menjadi target kerja sama dari Dirjen Pajak.

Bali dipilih karena merupakan daerah yang memiliki potensi daerah yang pajaknya besar sehingga ia benar-benar berharap dengan adanya kerja sama ini mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak baik pusat maupun daerah.

Di samping itu, kerja sama tersebut muncul dari rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Dari 115 juta peduduk yang bekerja sebanyak 46 juta penduduk yang layak bayar pajak, wajib pajak sebesar 28 juta namun yang membayar pajak untuk golongan karyawan hanya 22 juta penduduk. Sedangkan yang melaporkan SPT hanya 10 juta penduduk, sehingga dapat disimpulkan baru 45 persen penduduk yang sadar membayar pajak.

Sedangkan untuk orang di luar karyawan baru 460.000 jiwa yang membayar dan dari 5 juta badan usaha yang ada baru sekitar 11 persen yang sadar bayar pajak.

Fuad berpandangan, kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya sistem birokrasi karena tidak seimbangnya jumlah pemeriksa dengan wajib pajak yakni sebanyak 40.000 harus memeriksa 10 juta maka Dirjen Pajak membutuhkan data yang konkret serta mengadakan kerja sama dan pertukaran data serta informasi dengan Pemprov Bali untuk menertibkan wajib pajak.

Fuad juga menginformasikan bahwa ke depan diharapkan pajak akan bisa “online” sehingga akan lebih mudah untuk menertibkan wajib pajak.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Direktur Jendral Pajak A Fuad Rahmany disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Bali, Arif Yanuar. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Forkompinda Provinsi Bali, Bupati/ Walikota se-Bali, dan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota se-Bali. AN-MB