Jakarta (Metrobali.com)-
Tiga dalil gugatan pasangan kandidat gubernur-wakil gubernur Puspayoga-Dewa Sukrawan alias PAS, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan MK, atas perkara nomor: 62/PHPU.D-XI/2013 tetang perselisihan Pilgub Bali 2013, yang digelar di ruang sidang utama MK jl Merdeka Barat Jakarta, Kamis (20/6)  sore tadi. Ketua Majelis Hakim MK, Akil Mochtar menegaskan bahwa MK memutuskan menolak gugatan pemohon (PAS) untuk seluruhnya, dan Pilgub Bali 2013 dimenangkan oleh pasangan kandidat Pasti-Kerta.

————————————————————————————-

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, maupun keterangan para saksi yang diajukan para pihak, yakni pemohon (pasangan kandidat PAS), termohon (KPUD Bali) dan pihak terkait (pasangan Pasti-Kerta) memutuskan bahwa dalil-dalil gugatan PAS tidak beralasan hukum. Adapun tiga dalil utama gugatan PAS antara lain, adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau pemilih yang mewakilkan suaranya, dalil selisih perhitungan suara dan dalil pembukaan kotan suara.

Menurut pendapat hakim MK, dalil PAS tentang adanya fakta pemilih memilih lebih dari satu kali atau pemilih yang mewakilkan, seperti yang terjadi di beberapa TPS desa Ban dan Tianyar Baru Karangasem, tidak dapat memenuhi unsur pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan kandidat.

“Terkait pemilih memilih lebih dari satu kali atau pemilih mewakilkan, memang ada fakta hukumnya sebagaimana yang diungkapkan melalui keterangan para saksi yang diajukan pasangan kandidat PAS. Namun hal tersebut dilakukan sudah berdasarkan kesepakatan antara pemilih yang memilih dengan pemilih yang diwakilkan. Berikutnya, pemilih memilih lebih dari satu kali seperti yang terjadi di beberapa TPS tersebut, menurut keterangan para saksi, sudah berlangsung berkali-kali, tidak saja dalam Pilgub tetapi juga dalam Pilbub, Pilpres maupun pemilu legislatif, terlebih lagi atas hal tersebut tidak terdapat keberatan yang diajukan para pihak kandidat saat penghitungan suara sesuai ketentuan pelaporan pelanggaran Pilgub,” ujar Akil Mochtar.

Sedangkan terkait dalil pembukaan kotak suara, majelis hakim MK berpendapat, bahwa peristiwa pembukaan kotak suara tersebut memang ada, namun pihak termohon yakni KPU Bali telah membuktikan dihadapan sidang mahkamah bahwa pembukaan kotak suara tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah jumlah perolehan suara salah satu pasangan kandidat. Dalam sidang mahkamah, pihak termohon KPUD Bali, telah membuktikan bahwa pembukaan kotak suara tersebut hanya untuk mempersiapkan pemberkasan guna melengkapi berkas persidangan ke MK.

“Terlebih lagi, pembukaan kotak suara itu hanya sempat dilakukan di kabupaten Buleleng, dan KPUD Bali atas kesadaran sendiri telah menghentikan pembukaan kotak suara, sesuai Surat Keputusan KPUD Bali nomor 305, lantaran telah diperingatkan oleh Panwas. Maka dalil pemohon terhadap pembukaan kotak suara, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ujar Akil Mochtar.

Demikian pun halnya dengan dalil gugatan pemohon tentang selisih penghitungan suara, hakim MK tidak menemukan bukti-bukti pelanggaran hukum dan tidak menemukan bukti-bukti selisih penghitungan suara, seperti yang didalilkan pemohon.

Usai sidang, calon wakil gubernur dari pasangan kandidat Pastikerta, Ketut Sudikerta yang hadir langsung mendengar putusan MK di ruang sidang MK, menegaskan kemenangan yang diraih Pasti-Kerta di MK adalah kemenangan seluruh rakyat Bali. Sudikerta mengajak seluruh rakyat Bali untuk kembali bergandeng tangan membangun Bali dengan program unggulan Bali Mandara jilid II. “Saya atas nama pasangan kami, mengucapkan terimakasih kepada seluruh rakyat Bali, kepada seluruh tim pemenangan dan tim hukum. Ini adalah kemenangan kita semua. Saya juga mengajak seluruh pendukung PAS, yuk kita rapatkan barisan membangun Bali,” ujar Sudikerta.

Sudikerta yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati Badung, datang secara khusus ke Jakarta untuk mengikuti sidang putusan MK. Ia datang bersama istri, Ny. Sudikerta. Beberapa saat setelah mendengar ketok palu hakim yang memenangkan Pasti-Kerta, Sudikerta langsung mencium istrinya, yang duduk dideretan bangku pengunjung.

Pemandangan yang lain, penuh lesu, dialami beberapa kuasa hukum PAS yang dikomandani Arteria Dahlan. Tampak juga Trimedia Panjaitan yang turut tertunduk lesu mendengar putusan hakim MK yang menolak seluruh gugatan PAS. RED-MB