Pascaserap Aspirasi, Pansus Data Desa Presisi DPRD Badung Gelar Rapat Lanjutan
Ketua Pansus Data Desa Presisi DPRD Badung Wayan Sugita Putra memberikan keterangan usai menggelar rapat lanjutan, Senin (25/9/2023).
Badung, (Metrobali.com)
Setelah melakukan serap aspirasi, Pansus Data Desa Presisi kembali menggelar rapat lanjutan. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi anggotanya seperti Made Ponda Wirawan, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Suksma Dewi, Ni Luh Putu Sekarini, GN Sudiarsa, Wayan Loka Astika, Made Suwardana, AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, dan Yayuk Agustin Lessy.
Dihubungi usai menggelar rapat, Senin (25/9/2023), Ketua Pansus Wayan Sugita Putra menyatakan, rapat untuk melakukan penyempurnaan setelah menggelar serap aspirasi. “Agar betul-betul data desa presisi ini setelah diundangkan, data yang ada di desa terintegrasi penuh dengan kabupaten,” tegasnya.
Yang kedua, data yang ada di desa ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan oleh perbekel masing-masing atas data yang disetorkan atau diposting di aplikasi nantinya. Setelah ini, baru rancangan ini dibawa ke Bupati melalui Bagian Hukum. “Di sana nanti akan disempurnakan lagi, habis itu baru finalisasi,” tegas politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kuta Selatan tersebut.
Ditanya ada berapa pasal di ranperda ini, Sugita Putra menyatakan ada 11 bab dan 21 pasal. Kalau di substansi batang tubuh dan seterusnya tidak ada perubahan. Yang ada penyempurnaan adalah norma-norma seperti penulisan.
Ditanya finalisasinya kapan selesai, Sugita Putra menegaskan, jadwal ini dirancang biar selesai di November dan di masa sidang ketiga agar bisa kita minta persetujuan di paripurna. “Dengan begitu, rancangan ini bisa menjadi perda tentu harus menjalani verfikasi ke Gubernur dulu. Tahapannya masih ada setelah kita sahkan di paripurna DPRD Badung,” tegasnya. (RED-MB)