Keterangan foto: Ketua Bawaslu Buleleng pada Senin (3/6) kembali dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan cap jempol/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Helatan akbar Pemilu 2019 telah berakhir dengan melahirkan anggota Legeslatif, anggota DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI yang kini hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi. Namun dibalik itu, pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng masih harus menyelesaikan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Bali, terkait dengan proses pengaduan dugaan money politik terhadap Dr. Somvir, Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil 5 Kabupaten Buleleng. Malahan yang cukup miris untuk disimak, dimana pasca persidangan di DKPP Provinsi Bali yang berlangsung pada Tanggal 31 Mei 2019 lalu, Ketua Bawaslu Buleleng pada Senin (3/6) kembali dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan cap jempol.

Dalam sidang pada (31/5) yang dipimpin langsung oleh Ketua Persidangan DKPP, Harjono didampingi dari unsur Bawaslu Bali, Wayan Wirka, dari unsur KPU Bali, John Darmawan serta dari unsur tokoh masyarakat Ketut Sunendra, menyidangkan kode etika terhadap teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, SH, MH di Kantor DKPP Provinsi Bali, Denpasar. Digelarnya sidang ini, terkait dengan proses pelaporan dugaan money politik terhadap Dr. Somvir Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil 5 Kabupaten Buleleng yang dilaporkan oleh pengadu Nyoman Redana (54) beralamat Banjar Dinas Munduk Uaban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar pada 22 April 2019 lalu.

Suasana persidangan berlangsung cukup menegangkan antara pengadu dan teradu, dimana masing-masing menyampaikan fakta hukum dihadapan majelis persidangan terhadap proses penyelesaian kasus dugaan money politik Dr. Somvir. Hingga akhirnya, ketua majelis memutuskan persidangan dilanjutkan satu bulan mendatang.

Yang lebih miris lagi, pengadu Nyoman Redana menemukan hal yang janggal terhadap dokumen yang diduga dipalsukan Ketua Bawaslu Buleleng, Sugi Ardana untuk Formulir B-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 01/LP/PL/17.03/IV/2019. Dimana dalam persidangan yang digelar DKPP Provinsi Bali dilihat Ketua Bawaslu Buleleng Sugi Ardana membawa Formulir Model B.3 yang isinya berbeda dengan Formulir Model B.3 yang diberikan Bawaslu Buleleng kepada dirinya (Nyoman Redana) selaku pengadu dugaan money politik Dr. Somvir.

Menurut Redana, formulir model B-3 yang dipegangnya itu tidak berisi barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu. Disamping itupula, ditemukan perbedaan stempel Bawaslu yang dipegangnya berlogo burung garuda. Sedangkan formulir model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PL/17.03/IV/2019 yang dibawa Ketua Bawaslu Sugi Ardana berisikan daftar barang bukti uang Rp 500 ribu, dan stempelnya dilihat berbeda bukan berlogo burung garuda melainkan berbentuk kotak suara bertuliskan Bawaslu dengan huruf kapital. Merunut hal ini, maka pada Senin (3/6) pengadu Nyoman Redana melaporkannya ke SPKT Mapolres Buleleng.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati