Buleleng (Metrobali.com)-

Persidangan gugatan perdata Wanprestasi dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register Nomor 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, dalam amar putusan dibacakan Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, pada Rabu, (22/9/2021) lalu, menyatakan tergugat BPR Bank Buleleng 45 telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.

Dimana pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I yakni Ketut Sarining sebesar Rp 200 juta dan penggugat II yakni Sadyah Ama sebesar Rp 150 juta. Jadi total pengembalian dana deposito para penggugat sebesar Rp 350 juta.

Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengapresiasi dan menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja atas perkara tersebut, sudah objektif dengan melihat bukti-bukti dalam persidangan.

“Prinsipal kami dalam kondisi sakit dan lanjut usia, dan dalam hal ini kami sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan. Bahwa bagaimanapun juga Bank Buleleng 45 itu milik warga Buleleng. Dimana prinsipal kami tidak terlalu ngotot melakukan upaya hukum banding. Mengingat belum maksimal putusan pengadilan itu,” jelas Harja Astawa saat dikonfirmasi, Selasa, (29/9/2021) siang diruang kerjanya.

Kendatipun demikian, Harja Astawa menegaskan dan mengharapkan agar Bank Buleleng 45 juga berlapang dada menyambut putusan ini. Sebab, Bank Buleleng 45 adalah bank milik Pemkab Buleleng yang secara otomatis juga dimiliki oleh masyarakat Buleleng. Jangan sampai lantaran persoalan ini berlarut-larut secara hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng menjadi menurun.

“Secara logika, kenapa Pemkab Buleleng dalam hal ini Bank Buleleng melawan masyarakat secara berlanjut, apalagi sudah ada amar putusan dari majelis hakim PN Singaraja. Artinya hal ini disikapi secara bijak dan masuk akal dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan demi kemanusiaan,” ujarnya.

“Saat ini, kita menunggu kebijakan dari manajemen Bank Buleleng, termasuk kebijakan Pemkab Buleleng dalam menyikapi putusan PN Singaraja.” tandas Harja Astawa.

Pasca putusan PN Singaraja yang menyatakan tergugat BPR Bank Buleleng 45 telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi, pihak Bank Buleleng dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya menyatakan untuk menyerahkan proses ini kepada kuasa hukumnya. Dalam artian, pihak manajemen bank terlebih dahulu melakukan rapat internal dengan melibatkan Direksi, Pengawas serta Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana