Oleh : I Made Pria Dharsana

Peran dan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan di Indonesia, termasuk dibidang politik tidak bisa diabaikan. Peranan perempuan selama ini memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan bangsa. Perempuan adalah agen pembangunan dan asset bangsa yang sangat potensial. Peranan perempuan di seluruh duniapun sudah sangat diperhitungkan karena potensinya, kemampuannya tidak saja hanya mengurus kepentingan domestic tetapi jauh lebih besar.

Bagaimana peranan perempuan dibidang politik ditengah hegemoni laki-laki? Dalam politik modern tujuan demokrasi adalah jalan kekuasaan yang dipergunakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, artinya setiap rezim politik akan dianggap legitimit jika dapat menghilangkan keterasingan ekonomi, legitimasi masyarakat modern bergantung pada 2 hal: kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi. jika gagal memberikan hal tesebut rezim itu bisa kehilangan kepercayaannya dari masyarakat. Pembangunan ekonomi yang sedang dilaksanakan di Indonesia tidak lepas juga dari turut sertanya kaum perempuan. Demokrasi yang dibangun di Indonesia  selama ini lebih memfocuskan pada partisipasi aktif kaum laki-laki melalui parpol tentu lebih banyak menguntungkan laki-laki dengan meminggirkan kepentingan-kepentingan kaum perempuan.

Perkembangan politik pasca reformasi 1998, desakan dan proaktif kelompok perempuan telah terakomodasi melalui putusan politik di DPR, baik dengan dibentuknya komnas perempuan, UU nomor 12/2003 yang dapat memberikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik, dunia yang dulu sama sekali asing dan tidak diminati kaum perempan. Hal ini terjadi karena persoalan belum diberikan nya kesempatan yang sama dalam memasuki ranah politik. Putusan  politik pasca reformasi memberikan tempat yang terhormat dan memerintahkan partai politik untuk memberikan kuota 30 prosen dari keseluruhan calon kandidat legislative  serta mewajibkan menempatkan berimbang antara laki-laki dan perempuan di dalam kepengurusan partai politik.

Tidak dapat dipungkiri masih adanya kesangsian atas minat, kemampuan perempuan dalam memasuki lembaga politik ini memang tidak dapat dipungkiri, karena selama ini kaum perempuan akan memasuki dunia baru dan dunia penuh dengan ketidakpastian, dunia yang sangat keras dan berbau laki-laki. Joni Lovenduski , dalam bukunya ‘Politik berparas Perempuan’ ,2008, mengatakan,    Perempuan mengalami tiga rintangan social utama untuk menjadi pelaku politik .

Pertama , sumber daya yang diperlukan untuk memasuki politik yang mereka miliki lebih lemah. Banyak kendala yang membatasi kaum perempuan memasuki kancah politik. Perempuan lebih miskin daripada laki-laki dan cenderung tidak ditempatkan pada jabatan-jabatan yang mendukung kegiatan politik.

Kedua, bermacam-macam kekangan gaya hidup mengakibatkan perempuan mempunyai sedikit waktu untuk politik. Keluarga dan kewajiban-kewajiban lain yang menuntut perhatian penuh secara khas dijalankan oelh perempuan mengurangi waktu mereka untuk kegiata-kegiatan lain.

Ketiga, tugas politik dikatagorikan sebagai tugas laki-laki, yang menghalangi kaum perempuan mengejar karir politik dan juga merintangi recruitment mereka yang tampil ke depan. Ini yang menjadi cacatan kelemahan kaum perempuan memasuki politik, walaupun perkembangan dewasa ini kita melihat sudah banyak kaum perempuan berhasil lolos ke parlemen dan berhasil dalam segala bidang termasuk bidang ekonomi, social dan jadi menteri , jadi Presiden sekalipun.

Oleh karenanya apa yang mesti dipersiapkan kaum perempuan dalam memasuki dunia politik? Bagaimana meningkatkan perempuan dalam politik? Dalam meningkatkan peran politik perempuan, tidaklah cukup sebatas memenuhi kuota 30 prosen  secara hitung-hitungan semata, pasal 65 Undang-undang nomor 12 tahun 2003. Bagaimana mempersiapkan landasan kerja yang dapat memfasilitasi perempuan memasuki arena politik, sehingga yang dipersiapkan adalah kualitas calon anggota legislatif bukan hanya kwantitas,apalagi hanya sebagai pelengkap penderita saja, jangn hanya jadi pajangan karena tidak mempunyai kemampuan dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang legislatif.

Dengan begitu, dimasa depan tidak lagi ditemukan di parlemen politisi perempuan tidak hanya menjadi hiasan belaka. Sebab, yang dibutuhkan bukan perempuan cantik dalam arti phisikly, tetapi perempuan yang mempunyai komitmen pada upaya-upaya pemberdayaan perempuan , anti korupsi , yang dapat membawa dan menyuarakan kepentingan perempuan. Bukan sekedar memenuhi kuota sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Sudahkah kaum perempuan siap atau disiapkan untuk itu, sehingga pengisian kursi parlemen betul-betul terisi yang didasarkan kwalitas calon yang membawa aspirasi kaumnya dari kepentingan mereka. Tantangan ini mesti dijawab oleh politisi perempuan dari parpol yang sekarang lolos ke kursi parlemen, baik di daerah kabupaten/kota, propinsi maupun pusat.

Peran Perempuan

Peran perempuan dalam kehidupan politik, ekonomi dan berbagai bidang memberikan kontribusi bagi pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Indonesia. Dari tahun ke tahun Indek Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) meningkat. Kompas menyebutkan pada tahun 2018 skor  IPG mendekati angka 100, yakni 90,99 dan IDG mencapai angka 71,74 pada 2017 (kompas, 24 april 2019).

Ini menandakan peran perempuan dalam pembangunan Indonesia begitu penting.   Pada   Persefektif kualitas perempuan dalam politik diantaranya sebagai berikut; kepribadian, martabat, potensi pengetahuan yang memadai,yang betul-betul pemenuhannya dapat dibuktikan dari partisifasinya di dalam masyarakat selama ini  agar  setelah dipercaya duduk di dalam parlemen justru tidak meminggirkan perempuan itu sendiri, karena produk legislasi yang dihasilkan justru tidak menguntungkan bagi kepentingan kaum perempuan.

Dalam dunia politik, perempuan mesti peka dan memahami isu-isu perempuan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan dan anak-anak perempuan, buruh migran, perlindungan hukum, kesehatan reproduksi dan  kepentingan strategis perempuan menuju terciptanya kesetaraan dan keadilan jender dalam seluruh aspek kehidupan, baik pendidikan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara ini. Disinilah kaum perempuan dapat berperan serta membangun ”civil society” berarti memperjuangkan ruang publik tempat semua warga negara dapat mengembangkan kepribadian, potensi, dan memberi peluang pemenuhannya. Perjuangan mewujudkan hal tersebut memang tidak bisa oleh  kaum  perempuan sendiri pastilah juga bagaimana merangkul politisi laki-laki baik dari parpol sendiri maupun parpol lain nya sehingga perjuangan dapat berhasil.

Perjuangan perempuan memasuki dunia politik tidaklah begitu mudah. Banyak kendala yang mesti dihadapi untuk diatasi. Apakah kendala perempuan memasuki ranah politik? Ranah politik adalah dunia luar, diluar domain perempuan adalah ”dunia domestik” yaitu rumah tangga. Sebagai ibu bagi anak-anaknya, yang penuh kasih sayang dan kelembutan, berbanding terbalik  dengan dunia dan kehidupan politik yang keras, kalau tidak bisa dikatakan bisa tak ada tempat bagi yang lemah. Kendalanya antara lain; pertama intern, yaitu dukungan keluarga yang sangat susah, karena tanggung jawab mengurus keluarga masih yang utama;, kedua extern, faktor agama, kultural (budaya) patriarkhi, bahwa politik adalah dunia laki-laki, kesiapan parpol sendiri untuk menerima calon perempuan, kurangnya minat perempuan dalam politik.

Merujuk pada kenyataan dibeberapa daerah, kendala terberat bagi kaum perempuan memasuki ranah politik terdapat pada kesiapan partai politik sendiri untuk membuka diri. Sepanjang partai politik masih berpandangan Patriarkhis, sulit bagi politisi perempuan memperoleh tempat untuk berpartisipasi dalam gedung parlemen. Bahwa paradigma berpikir dalam politik kedepan sudah semestinya beralih kepada perjuangan kapasitas, kapabilitas, program dan visi pada masing-masing calon bukan kepada ukuran kekuatan otot dan keberanian mengemukakan pendapat tanpa argumentatif yang mendasar.

Bahwa perjuangan dalam politik kedepan adalah seni menyampaikan gagasan, kelembutan yang disertai ketegasan sikap akan keberpihakan kepada masyarakat dan moralitas yang kuat. Upaya-upaya yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kandidat kuota 30 prosen dan keterwakilan perempuan yang signifikan di lembaga legislatif yaitu: pertama, meningkatkan pemahaman dan kesadaran politik kaum perempuan sehingga semakin bertambah minat mereka untuk terjun di dunia politik. Selama kesan bahwa politik adalah dunia laki-laki, maka kesulitan perempuan masuk dalam ranah politik akan berat kecuali berbarengan didalam masyarakat terjadi perubahan paradigma bahwa dunia politik tidak semata-mata dunia penuh dengan kekerasan, manipulatif, kecurangan, pengerahan massa dan dengan dukungan finansial yang besar, bahwa perjuangan di dunia politik adalah perjuangan mengemukakan gagasan, ide-ide peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan keseimbangan mendapatkan pekerjaan dan persaingan dibidang ekonomi dan kemandirian dengan demikian semakin banyak kaum perempuan yang mau memasuki dunia politik.

Peran politik perempuan sangat penting dalam pengambilan keputusan terhadap kepentingan-kepentingan kaum perempuan, karena yang paling tahu dan mengerti dengan kepentingan perempuan adalah kaum perempuan itu sendiri, dan patut disyukuri dengan cara memanfaatkan peluang yang ada dengan lebih proaktif. Peluang yang sudah terbuka lebar bagi kaum perempuan memasuki dunia politik mesti dimanfaatkan dengan baik dan dipergunakan untuk memperjuangkan kepentingan kaum perempuan, walaupun di dalam parlemen tidak semudah yang dapat dibayangkan.

Dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ,tanggal 15 agustus 2017, perhitungan suara dengan menggunakan system Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan oleh Sainte Lague, seorang ahli matematika asal Prancis, metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dan seterusnya. Berbeda dengan  UU pemilu Nomor 2/2008 yang telah tanggal 4 Maret 2008 disahkan DPR sistem yang dianut untuk keterwakilan perempuan dengan pencalonan melalui system zipper.

Penggodongan calon jadi atau sekedar memenuhi ketentuan UU tersebut tidaklah dapat diyakini telah benar-benar dijadikan dasar pertimbangan. Pemenuhan kuota tersebut walaupun terus dikawal dan diawasi oleh  anggota perempuan partai itu sendiri dengan bekerjasama dengan kelompok mayarakat yang peduli akan kepentingan kaum perempuan, namun karena masih penempatan nomor urut yang hanya sebagai hiasan belaka (baca nomor buntut) di daerah pemilihan dimana penempatan tersebut dilakukan secara ”Diskriminatif”.

Artinya apa? Calon legislatif perempuan di atur oleh elite-elite parpol, dengan menempatkan pencalonannya di daerah-daerah yang kering atau calonnya justru tidak dikenal secara pribadi didaerah pemilihannya (dapil) sehingga sangat sulit memperoleh suara. Hal inilah yang kemudian terjadi banyak politisi perempuan gagal lolos ke kursi legislatif. Sekarang kaum perempuan benar-benar dihargai sesuai dengan amanat Undang-undang dan secara sistematis pelan-pelan mendapat dukungan yang signifikan, sehingga tujuan keterlibatan kaum perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan public dirasakan manfaatnya bagi pembangunan kaum perempuan dan bersyukur dengan system Sainte Lague banyak kaum perempuan lolos jadi anggota dewan dalam kontestasi pileg 2019 ini.

Mengambil contoh di Bali, ada 54 Srikandi yang tembus legislatif. Menurut Luh Riniti Rahayu, seorang dosen Universitas Ngurah Rai Denpasar, di harian NusaBali, 11 Mei 2019, menyampaikan, ini merupakan kemajuan dan prestasi bagi kaum perempuan di Bali. ”sejak pemilu langsung tahun 2004, telah diakomodasi keterwakilan perempuan dalam bentuk kouta 30 prosen. Namun perkembangan keterwakilan perempuan dari Pemilu ke Pemilu tidak terlalu menggembirakan karena tiadanya sanksi bila parpol tak memenuhi pencalonan 30 prosen. Sekarang sudah lebih bagus , parpol  mesti masang 30 prosen perempuan. Dari Pemilu 2004, baru di Pemilu 2019 dengan  system sainte lauge banyak kaum Srikandi lolos dan dipercaya masyarakat duduk di kursi legislatif. Kesadaran kita semua masyarakat bahwa kita mesti optimis kesetaraan dan kesempatan di bidang politik dan bidang lainnya dapat diraih kaum perempuan bila kesempatan itu kita berikan.

Betapa besar manfaat yang dapat digunakan bagi pembangunan bangsa ini, apabila harga martabat perempuan Indonesia dapat terangkat sejajar dengan dengan laki-laki terlepas dari diskriminasi yang selama ini membelenggunya. Hanya kaum perempuan yang mengerti kepentingan perempuan, paham dengan kebutuhan nya, dukungan sepenuhnya oleh perempuan kepada perempuan. Tetapi nampak dalam perkembangannya terdapat kendala dimana tidak semua parpol mau merekrut calon perempuan dari masyarakat sipil tanpa terlebih dahulu jadi anggota parpol  sebelumnya atau setidaknya telah jadi pengurus parpol, harus ada proaktif perempuan untuk mendesak parpol benar-benar melaksanakan ketentuan Undang-undang. Bersyukur adanya perubahan Undang-Undang yang dapat meringankan kesempatan kaum perempuan masuk dunia politik dan direkrut oleh partai politik.

Rekrutmen dan harapan

Catatan bagi peran parpol dalam pelaksanaan keanggotaan menjadi sangat penting. Perekrutan keanggotaan parpol serta pola pendidikan kader dengan materi pendididkan yang diberikan meliputi kurikulum yang diacu secara inklusif dalam parpol. dilaksanakan secara berkala, berjenjang , teratur dan terstruktur dengan baik. Hal ini sangat bermanfaat bagi penguatan indoktrinasi idiologi parpol, nilai-nilai kebangsaan, nasionalisme, ketatanegaraan, fungsi dan peran anggota parlemen. penerapan proses pendalaman dan penguasaan materi keanggotaan dalam parpol akan menelorkan kader-kader yang berkualitas dan mumpuni di segala bidang termasuk di parlemen. memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan, pendidkan karakter ke Indonesiaan, gotong royong, pejuang-pejuang bangsa  yang pantang menyerah.

Sebagaimana harapan kita semua gerakan dan kontribusi perempuan dalam politik di parlemen semestinya benar-benar merupakan keterwakilan yang membawa aspirasi kaum perempuan dengan memperjuangkan kepentingan tidak saja kelas menengah, tetapi juga kaum perempuan diakar rumput yang tergerus kemiskinan secara struktural, yang selama ini terabaikan. penguatan peran perempuan dalam rumah tangga dan dalam pendidikan anak-anak penerus bangsa. Itulah peran besar perempuan dalam parlemen. Kita semua menaruh harapan besar, yang tidak muluk-muluk dengan kehadiran Srikandi-Srikandi di parlemen tidak saja di Bali tetapi di seluruh Indonesia, dapat memberikan kesegaran dan suasana yang melembutkan citra parlemen yang patriakhis. Semoga menghasilkan produk legislasi yang menguatkan kelmbagaan dan bermanfaat bagi pembangunan yang mensejahterakan masyarakat bangsa Indonesia . Sehingga dapat sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Purnama Sasih Sadha, 18 Mei 2019