Jembrana (Metrobali.com)

 

Pasca penangkapan 11 pelaku narkoba oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana, seluruh blok hunian di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Negara mendadak digeledah petugas Rutan, Senin (29/5/2023)

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus klarifikasi pihak Rutan Negara. Pasalnya, salah satu dari 11 tersangka kasus narkoba mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari jaringan Rutan.

Pengakuan ini dinilai dapat memicu opini publik bahwa terdapat jaringan Narkotika di dalam Rutan Negara yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terlebih pengakuan tersebut tidak benar.

Penggeledahan dilakukan seluruh staff Rutan Negara termasuk satu orang anggota Satops Patnal Rutan turun langsung melaksanakan penggeledahan pada blok hunian serta area pembinaan dengan pengawasan langsung oleh anggota Polres Jembrana.

Penggeledahan dilakukan secara detaiI dan menyeluruh ke seluruh sudut ruangan. Selain blok hunian, satu per satu badan WBP juga turut digeledah.

Beberapa jenis barang yang didapatkan seperti senjata tajam berupa pisau/cutter, alat cukur, sendok besi, kartu remi serta paku besi. Narang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk diamankan dan dimusnahkan.

“Pelaksanaan penggeledahan berjalan lancar, tidak kami temukan barang terlarang seperti narkoba maupun handphone dalam blok hunian” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono.

Pihaknya selalu bersinergi dengan Polres Jembrana untuk menciptakan Rutan yang Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).

Selain melaksanakan razia rutin internal, pihaknya juga melakukan razia bersama, baik dengan Polres, TNI dan BNN Kabupaten Jembrana serta aparat terkait. “Razia setiap 2 kali dalam sebulan. Kami juga melaksanakan tes urin seminggu sekali” pungkasnya. (Komang Tole)