Jembrana (Metrobali.com)-

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menunjuk Sekdis Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana, AA Mahadikara sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas (Kadis) Parbud Jembrana.

Penunjukan Sekdis Parbud Jembrana ini untuk mengisi kekosongan pasca ditahannya Kadis Parbud Jembrana, NA terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bupati Jembrana I Nengah Tamba ditemui Kamis (24/6/2021) mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani penunjukan Sekretaris Dinas (Sekdis) Parbud menjadi Plt. Kadis Parbud Jembrana.

“Sudah tadi kita tunjuk. Tugasnya nanti melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala dinas sampai ada kepala dinas definitif” ujar Bupati Tamba.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa mengatakan dengan ditetapkannya status Kepala Dinas aktif sebagai tersangka sesuai aturan yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Namun lanjutnya, selama pemberhentian sementara itu, selaku ASN tetap menerima gaji tetapi hanya separuh dari gaji sebelumnya sembari menunggu hasil keputusan hukum tetap. “Mengikuti aturan, ASN yang menjalani penahanan terkait proses hukum haknya dipotong 50 persen” jelasnya.

Menurutnya memang ada perbedaan perlakuan ASN yang terjerat hukum pidana umum dan tipikor. Khusus untuk yang tipikor, sehari setelah ada keputusan bersalah (tetap) akan langsung dilakukan pemecatan. Namun jika tidak bersalah, maka seluruh haknya akan dikembalikan seperti semula.

Sedangkan untuk pidana umum sambungnya, ASN dengan masa hukuman kurang dari dua tahun penjara, masih ada pemulihan sebagai ASN.

Diberitakan sebelumnya, dua orang dengan status tersangka, NA Kadis Parbud Jembrana dan IKKA, wiraswasta sebagai yang diduga berperan sebagai penghubung ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) “rumbing” (hiasan kepala kerbau untuk tradisi Mekepung) tahun 2018 lalu.

Pelimpahan berkas tahap dua (II) dilakukan, Rabu (23/6/2021) oleh penyidik Tipidkor Polres Jembrana kepada pihak Kejari Jembrana dan disertai penahanan. Kedua tersangka ditahan atau dititipkan di Polsek Mendoyo, wilayah hukum Polres Jembrana. (Komang Tole)