Denpasar, (Metrobali.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Dalam perkembangan terbaru, seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng berinisial NADK ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali menemukan dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan keterlibatan NADK dalam praktik pemerasan terhadap para pengembang rumah subsidi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan NADK menjabat sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng. Ia diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, IMK, yang merupakan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Buleleng.

“Ada sekitar 300 hingga 419 rumah subsidi yang terkena praktik pemerasan, di mana setiap unit rumah dikenakan biaya sebesar Rp10-20 juta kepada pengembang,” ungkapnya di Denpasar, Senin (24/3/2025).

Ketut Sumedana menambahkan bahwa selain pemerasan, ditemukan pula berbagai pelanggaran dalam program rumah subsidi ini.

“Beberapa rumah ternyata ditempati oleh orang yang tidak memenuhi syarat, bahkan ditemukan praktik penyewaan KTP guna mendapatkan unit rumah subsidi. Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan hak mereka,” tegasnya.

Praktik ini berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program perumahan bersubsidi pemerintah. Selain itu, kualitas rumah subsidi juga menjadi sorotan, dengan beberapa unit dibangun dengan spesifikasi di bawah standar. Penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat lain.

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan tersangka NADK diduga memalsukan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain menggunakan alat scanner untuk membuat kajian teknis gambar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari hasil pemerasan ini, NADK menerima pembagian sebesar Rp700.000 per surat PBG.
“Ada sekitar 500 PBG sementara aslinya pengurusan PBG ini 350 ribu tapi jadi 400 ribu, sekitar 200 juta keuntungan yang diperoleh,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik menahan NADK selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kajati Bali menegaskan akan terus memperdalam penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi perizinan ini. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dari oknum yang mempersulit perizinan dan merugikan masyarakat kecil.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil. Pemerintah pun terus berupaya memastikan bahwa program rumah bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, IMK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (20/3/2025). IMK ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan usai menjalani pemeriksaan selama 30 menit di Kantor Kejati Bali.

IMK diduga terlibat dalam praktik pungli terkait perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, total pungutan yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp2 miliar.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)