Pemkot Denpasar Terapkan Kerja Lembur

DKP DENPASAR (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Paska Hari Raya Galungan yang berlangsung beberapa hari lalu membawa dampak luar biasa terhadap bertambahnya volume sampah di Kota Denpasar yang mencapai 75 persen dari volume sampah harian sebesar 3200 meter kubik. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar I Ketut Wisada saat dihubungi, Jumat (3/11) di Denpasar.

Untuk mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah paska hari raya tersebut Ketut Wisada mengaku telah melaksanakan kerja lembur untuk semua petugas kebersihan. Dalam kerja lembur tersebut Wisada mengaku melayani sebanyak 13 depo sampah yang ada di Kota Denpasar. “Kami harus menerapkan kerja lembur untuk mengangkut sampah yang ada pasca Hari Raya Galungan. Hal ini diharapkan tidak terjadi tumpukan sampah di trotoar dan di depo,” ujar Wisada.

Dalam kesempatan tersebut Wisada menambahkan seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan mencapai 75 persen. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesaji yang digunakan saat hari Raya Galungan.

“Dengan tambahan lembur kepada petugas kebersihan, maka sampah tidak sampai meluber. Sehingga sampah tersebut mampu teratasi dengan cepat,” ujarnya. Ia menjelaskan jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol belum bisa dijangkau. Meski demikian masalah kebersihan bisa diatasi karena didukung juga oleh petugas dimasing-masing lingkungan, desa dan kelurahan.

Selain didukung oleh tenaga kebersihan dalam mengatasi volume sampah paska hari Raya Galungan pihaknya juga mengerahkan seluruh armada pengangkutan yang mencapai 45 armada angkutan. Keterbatasan armada inilah juga yang menyebabkan dilaksanakan lembur untuk pengangkutan sampah pasca hari Raya Galungan.

Sebelum perayaan Hari Raya Galungan Wisada juga telah menghimbau masyarakat untuk tidak mengeluarkan sampah saat hari Raya Galungan. Sampah-sampah tersebut bisa dikeluarkan sehari setelah hari raya galungan. Hal ini juga yang menyebabkan tidak terjadinya tumpukan sampah saat hari raya.

Wisada juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. “Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” katanya.

Demikian juga terjadi penambahan volume sampah dialiran sungai. Penambahan ini mengingat masih adanya masyarakat dihulu masih membuang sampah ke sungai terutama sampah hari raya. “Kita bisa lihat jenis sampah yang telah di bersihkan di sungai sebagian besar sampah canang,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat I Ketut Winarta. Meski demikian pihaknya telah mengerahkan 80 petugas kebersihan sungai untuk membersihkan sampah-sampah yang ada disungai. Jumlah sampah yang telah diangkut melalui sungai sebesar 7 meter kubik dengan mengerahkan 8 truk sampah. Ia berharap kedepannya masyarakat turut menjaga kebersihan sungai yang ada. PR-MB