Jembrana (Metrobali.com)-

Pasca ledakan bom bunuh diri di Makasar dan penyerangan Mabes Polri oleh terduga teroris, penjagaan pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, diperketat. Selain oleh Polri dan TNI, penebalan personil juga dilakukan Sat Pol PP.

Sebanyak 20 personil dari Sat pol PP Provinsi Bali, Kamis (1/4) malam diterjunkan di Pos KTP Gilimanuk. Selain kelengkapan identitas juga diperiksa test rapid antigen sebagai syarat warga masuk Bali untuk mencegah penularan kasus Covid-19 di Bali.

Dalam keseharian pemeriksaan kelengkapan identitas warga yang akan ke Bali di Pos KTP Gilimanuk dilakukan personil Sat Pol PP Jembrana bersama dinas (OPD) terkait.

Pemeriksaan indentitas dan surat keterangan test rapid antigen sebagai syarat masuk Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali nomor 10 tahun 2021 tentang syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke Bali.

Dari kegiatan itu petugas mendapati 10 orang tidak membawa surat rapid antigen. Mereka selanjutnya diarahkan ke posko guna melakukan test rapid antigen.

Selain itu petugas juga menemukan 11 orang tidak memakai masker dan 4 orang salah dalam menggunakan masker. Mereka kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Sekretaris Sat Pol PP Provinsi Bali Gusti Agung Ngurah Partama mengatakan faktor yang paling penting adalah kenyamanan daerah atau wilayah. Karena ketika sudah merasa nyaman, orang akan banyak yang datang berkunjung ke Bali.

“Disinilah peran kami Sat Pol PP sebagai instansi pembantu gubernur guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” ujarnya. (Komang Tole)