Nyoman Sunarta : Jangan merasa hebat setelah disumpah menjadi advokat, advokat menjunjung integritas dan profesionalisme sesuai kode etik advokat

Buleleng (Metrobali.com)-

Pasca 7 orang calon advokat yang telah diangkat/dilantik dan diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 22 – 23 Desember 2020 lalu, mendapat apresiasi dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta, SH dan rekan. Dimana ke 7 orang advokat dibawah bendera organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang mendapat Rekomendasi Magang Di Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan mengadakan syukuran secara sederhana di kawasan wisata Lovina, pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Tampak hadir dalam acara syukuran itu, Pjs. Ketua DPC Peradi Singaraja, Ketut Sulana, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peraadi Singaraja, Firmansyah, pengurus Young Lawyer Comunity atau Komunitas Advokat Muda DPC Peradi Singaraja serta undangan para advokat lainnya.

Nyoman Sunarta pada kesempatan tersebut menegaskan kepada ketujuh advokat muda yang baru dilantik dan diambil sumpahnya di PT Denpasar agar menjaga marwah seorang advokat Peradi, sehingga terhindar dari persoalan hukum yang sebelumnya pernah terjadi.

“Kita harapkan, para advokat muda ini bisa menjunjung integritas dan profesionalisme dalam memperjuangkan keadilan hukum untuk masyarakat. Artinya jangan merasa hebat setelah disumpah menjadi advokat, dan harus menjaga marwah advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang mandiri,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan selain itu pula, seorang advokat harus mempunyai visi, misi dan integritas membantu masyarakat mencari keadilan hukum.

“Janganlah mengedepankan uang dalam berprofesi, kendatipun hal itu penting juga. Intinya, menjadi seorang advokat harus berintegritas tinggi membantu masyarakat, guna mendapatkan kepastian hukum,” ucap tegas Sunarta yang berkantor advokat di Jalan Ahmad Yani, Singaraja ini.

Iapun kembali menegaskan untuk ke tujuh advokat yang mendapat rekomendasi magang dari kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan, nantinya bisa membangun citra advokat yang mempunyai visi dan misi untuk menciptakan penegakan hukum yang baik dan maksimal.

“Belajar dari peristiwa sebelumnya, dimana terdapat seorang advokat muda yang tersandung persoalan hukum. Hal itu terjadi dimungkinkan kecendrungan kurangnya integritas dari advokat itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan profesinya, keluar dari jalur kode etik seorang advokat. Disamping itupula, seorang advokat harus magang untuk bisa memperkuat karakter. Dan dalam menjalankan profesi harus sesuai kode etik.” jelas Sunarta.

“Jadi advokat yang saya berikan rekomendasi, saya minta membangun karakter dan integritas untuk kepentingan masyarakat demi kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara itu perwakilan dari advokat muda yakni Ketut Wiratmaja,SH menyampaikan rasa syukurnya telah dilntik dan diambil sumpahnya menjadi seorang advokat. Iapun mengungkapkan bahwa dirinya itu jauh sebelumnya saat mengawali menjadi wartawan sekitar 20 tahun yang lalu, tidak terpikirkan akan menjadi seorang advokat.

 

Pewarta : Gus Sadarsana