Jakarta (Metrobali.com)-

Memasuki hari kedua sidang sengketa Pilgub Bali di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (11/6) kemarin, tampak kesiapan kuasa hukum PAS tidak memadai. Pada hari pertama Senin (10/6), PAS menyatakan tidak menyiapkan bukti-bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada KPU Bali, giliran Selasa kemarin, kuasa hukum PAS tidak siap menghadirkan saksi. Padahal agenda sidang kemarin, selain mendengar tanggapan pihak termohon (KPUD Bali) dan pihak terkait (Pasti-Kerta), juga diagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan PAS selaku pihak pemohon perkara.
===================================
‘Apakah saudara sudah mempersiapkan saksi-saksi saudara untuk didengar keterangannya?, tanya hakim ketua, Akil Mochtar kepada kuasa hukum PAS, Arteria Dahlan, dalam sidang sengketa Pilkada Bali 2013 pada perkara no. 62/PHPU.D-XI/2013, yang berlangsung di lt. II gedung MK, Jakarta kemarin. Sontak Arteria Dahlan yang bertindak sebagai juru bicara kuasa hukum PAS menjawab, ‘Kami belum siap yang mulia,’ ujarnya. Merespons jawaban Arteria Dahlan tersebut, Hakim ketua, Akil Mochtar memerintahkan kuasa hukum PAS untuk menghadirkan saksi pada sidang Rabu (12/6) hari ini. ‘Kita lanjutkan pemeriksaan saksi besok. Kepada saudara pemohon agar siapkan saksi, lengkap dengan hal-hal yang diperlukan agar sah dijadikan saksi dalam sidang ini. Kita mulai jam 08.00 besok (hari ini),’ ujar Akil Mochtar.
Dalam tanggapan KPUD Bali yang disampaikan kuasa hukum KPUD Bali, AH. Kamal, SH, seluruh dalil gugatan PAS dipatahkan. AH Kamal menegaskan, pihak termohon, yakni KPU Bali dalam menyelenggarakan Pilgub Bali sejak pencoblosan 15 Mei silam, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub telah menjunjung tinggi Pemilu yang jurdil. KPUD Bali, kata dia telah memenuhi dan mematuhi seluruh asas penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat undang-undang. Adapun menyangkut dalil-dalil yang diajukan pemohon, menurut KPUD Bali, sangat tidak beralasan hokum yang kuat.
‘Terkait tuduhan pemohon (PAS-red) bahwa terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari sekali atau diwakilkan, sama sekali tidak beralasan hokum karena tidak menguraikan dengan jelas, berapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan atau diwakilkan serta di TPS mana. Kepada siapa suara diberikan, karena berdasarkan model C1 KWK beserta lampirannya, saksi-saksi pemohon telah menandatangani dan tidak mengajukan keberatan. Di desa Bang Gianyar, saksi pasangan nomor urut 1 bernama I Nengah Musna telah menandatangani Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Demikian juga di desa Tianyar Barat, saksi pasangan nomor urut 1 bernama I Made Wira juga menandatangani formulir D1 KWK. Artinya, pemohon dengan kesadaran penuh mengakui kebenaran proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara,’ ujar AH Kamal.
Lebih lanjut dikatakan, pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali di 138 TPS yang terdapat di kabupaten Karangasem, dikatakan bahwa dalil pemohon tersebut lebih tidak jelas lagi dan hanya mengada-ada.karena tidak menjelaskan secara rinci, berapa pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. ‘Pemohon tidak menjelaskan siapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,karena sesuai ketentuan yang berlaku, bagi pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya harus mencelupkan jarinya pada tinta yang telah disediakan. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan kepada pasangan nomor urut berapa suara diberikan, sehingga secara signifikan berpengaruh terhadap jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon. Karena nitu menurut kami, dalil-dalil pemohon tidak lebih dari hanya sekedar pengandaian dan ilusi semata,’ tegas Kamal. Karena itu, kuasa hokum KPUD Bali meminta majelis hakim MK yang menyidangkan perkara sengketa Pilgub Bali 2013 untuk tidak mengabulkan seluruh permohonan pasangan PAS.
Mengenai surat edaran nomor 503/KPU-Prov.016/V/2013 tertanggal 28 Mei 2013, Termohon mengakui mengeluarkannya. Akan tetapi surat yang dimaksud untuk melakukan inventarisasi data guna kepentingan perkara perselisihan hasil Pemilukada yang hendak diajukan Pemohon ke MK dan tidak dimaksudkan untuk mengubah isi atau hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Pembukaan kotak pun tidak jadi dilaksanakan karena ada keberatan dari Panwaslu. Meski begitu, sudah ada pembukaan kotak berkas pemungutan suara di 2 kabupaten/kota yaitu Buleleng dan Bangli. Di Buleleng, pembukaan kotak berkas rekapitulasi dihadiri oleh Panwaslu, kepolisian dan media massa. Pendukung Pemohon juga diberikan izin oleh KPU Kabupaten Buleleng untuk menyaksikan dan mendokumentasikan pembukaan kotak suara tersebut.
Demi menjaga kondusivitas masyarakat pasca pemilukada, Termohon beserta KPU kabupaten/kota tidak jadi membuka kotak berkas pemungutan suara. Pembukaan kotak di Buleleng dan Bangli yang sudah terlanjut dihentikan dan dikembalikan pada kondisi semula.
Pendapat yang sama juga disampaikan kuasa hukum pihak terkait, Pasti-Kerta yang disampaikan Heru Widodo, SH, M.Hum setebal 121 halaman. Kuasa hokum Pasti-Kerta Langsung menyampaikan tanggapannya yang dibacakan Hero Widodo. Intinya, pihak terkait yakni Past-Kerta membantahnya karena tidak benar. Justru, Pemohon didukung oleh 7 bupati/walikota untuk melakukan penggerakan memenangkan pasangan PAS. “Mengenai pemilihan lebih dari 1 kali di TPS yang sama dan berbeda, itu juga tidak benar. Mereka juga tidak bisa menunjukkan suara itu untuk siapa dan siapa yang diuntungkan. Apakah pihak Terkait atau Pemohon,” tutur Heru Widodo.
Terkait masalah money politik, kampanye terselubung dan black kampanye, kuasa hukum Terkait pun membantah habis-habisan. Justru, pihak Pemohon yang melakukan hal tersebut. Dimana mereka menemukan fakta, bupati Buleleng yang notabene dari mereka mengumpulkan kepada desa dan guru. Mereka menjanjikan akan memberi bantuan sebesar Rp. 100 juta asal memilih pasangan mereka.
Bupati Buleleng juga membagi-bagikan Honda Vario ke Kades.
Pelanggaran lainnya, Pemohon melibatlan Bupati Tabanan. Dimana yang bersangkutan mengajak kepala desa yang jumlahnya 133 orang untuk memenangkan pasangan calon urut nomor 1. Pulangnya pun mereka diberikan uang sebesar Rp. 2 juta.
Koordinator Tim Hukum Pasti-Kerta, Ketut Ngastawa, SH usai sidang menegaskan, memang benar agenda sidang kemarin sedianya adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPUD Bali dan pihak terkait, pasangan Pasti-Kerta serta pemeriksaan saksi pasangan PAS yang diajukan pemohon. ‘Tetapi kita tadi sama-sama telah mendengar, pengakuan kuasa hokum PAS bahwa pihaknya belum siap menghadirkan saksi yang sebelumnya dijanjikan dihadapan sidang MK. Seyogyanya, semua kita, semua pihak mematuhi perintah hakim untuk menghadirkan saksi. Lha ini tidak. Ya mudah-mudahan besok (hari ini-red) saksi seperti yang diperintahkan hakim bisa disiapkan,’ ujar Ngastawa. RED-MB