Denpasar (Metrobali.com)-

Data yang masuk dari 8 kabupaten 1 kota, PAS tidak menandatangani DB1 saksi di 5 kabupaten kota. Kelima DB1 yang tidak ditandatangi saksi PAS yakni  Tabanan,  Buleleng,  Klungkung, Karangasem dan  Badung.

Apakah berpengaruh  terhadap hasil rekapitulasi dari 5 kabupaten kota yang tidak ditandatangani berita acara tersebut? Konsultan Politik Pasangan Made Mangku Pastika- Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) I Gst Putu Artha mengatakan,  berdasarkan peraturan perundamg-undangan yang berlaku dan peraturan KPU, maka ada atau tidak ada tanda tangan saksi bahkan ada atau tidak ada tanda tangan dari 5 anggota KPU maka hasil yang diplenokan tetap harus dinyatakan sah.

‘’ Jadi tidak ada pengaruh dari hasil yang sudah diplenokan. Selanjutnya dengan demikian pleno KPU Provinsi Bali rekapitulasi akhir sekaligus penetapan gubernur dengan wakil gubernur terpilih. Tentu, selanjutnya KPU  akan mengesahkan hasil-hasil pleno di kabupaten kota. Oleh karena akan memusatkan hasil-hasil pleno di kabupaten kota. Maka logikanya setengah angka pun tidak akan bergeser dari yang sudah diumumkan.’’ kata mantan anggota KPU Pusat ini.

Hasil Rekapitulasi Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kamis, 23/05/2013 sebagai berikut.

Badung , PAS  114,698  (   46,50%  ) Pastikerta   131,978  (53,50%),  Bangli    79,815  ( 55,18%) Pastikerta  64,838 (44,82%), Bueleng  PAS 127,764  (  36,66%  ), Pastikerta 220,702  (63,34%), Denpasar   183,700  (63,76%), Pastikerta  104,429 (36,24%), Gianyar PAS   154,504  (     54,86% ), Pastikerta 127,140 (45,14%), Jembrana  93,550 (60,21%),  Pastikerta  61,816 (39,79% ).

Sementara Karangasem PAS  99,276  (   38,43%), Pastikerta  159,050 (61,57%), Klungkung PAS  38,985  (  35,61%), Pastikerta  70,490 (     64,39%), dan Tabanan PAS  170,446 ( 58,03%), Pastikerta  123,291 (41,97%). Jumlah Total PAS 1,062,738  ( 49,98% ) Pastikerta               1,063,734 (50,02%).   Selisih Suara 996. RED-MB