“Paruman Agung” MUDP Sepakat Pendaftaran Desa Adat
Denpasar (Metrobali.com)-
Majelis adat kabupaten/kota se-Bali yang menghadiri Paruman Agung (Kongres) III Majelis Utama Desa Pakraman menyepakati untuk mengusulkan desa adat ke Kemendagri terkait dengan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karena Paruman Agung III ini sudah secara aklamasi mengusulkan memilih desa pakraman atau desa adat untuk didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui bupati/wali kota, maka selanjutnya MUDP Bali diberikan kewajiban dan hak berkoordinasi pada pihak terkait,” kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di sela-sela pelaksanaan Paruman Agung tersebut, di Denpasar, Jumat petang (8/8).
Sebelumnya pada sidang pleno pertama kongres lima tahunan tersebut, dari pandangan yang disampaikan masing-masing Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) hanya perwakilan MMDP dari delapan kabupaten/kota yang sepakat mengusulkan desa adat, sedangkan MMDP dari Kabupaten Badung awalnya menyatakan masih meminta waktu untuk berkoordinasi dengan para lurah ataupun kepala desa dinas.
Menurut Suwena, setelah MMDP dari sembilan kabupaten/kota se-Bali menyepakati, diharapkan menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi Bupati/Wali Kota di Pulau Dewata untuk segera mendaftarkan desa adat ke Kemendagri untuk mendapatkan register kode desa.
Di Bali selama ini masih terjadi pro dan kontra dari berbagai pemangku kepentingan, terkait dengan pemberlakuan UU Desa terutama menyangkut keputusan apakah akan mendaftarkan desa adat yang berjumlah 1.488 ataukah justru 716 desa dinas.
Paruman yang berlangsung selama sehari itu selain menghasilkan keputusan tentang usulan pendaftaran desa adat sekaligus sepakat menerima laporan dari “prajuru” atau pengurus MUDP Provinsi Bali periode 2009-2014 dan kembali meminta Jero Gede Suwena Putus Upadesha untuk menjadi Bendesa Agung atau Ketua MUDP Bali periode 2014-2019. Jero Suwena pun menyatakan siap menerima tugas tersebut.
Selain itu, terkait dengan rancangan perarem (kesepakatan) Lembaga Perkreditan Desa Bali sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, semua perwakilan MMDP kabupaten/kota menyatakan setuju dan menyerahkan pada MUDP Bali untuk membuat lebih lengkap dan menyelaraskannya dengan aturan yang ada. AN-MB
4 Komentar
Gimana seandainya 1 desa ato 1kel.terdiri dari 3-4 desa adat? Bgmn mengurus kedinasanya? Apakah tdk akan semakin sempit sitem kekerabatan kita
bagaimana nanti keberadaan desa dinas?,kaur-kaur desa juga warga kita.
mare ade pipis sepanan.
Ini masalah serius, tidak cukup dengan pertimbangan grasa-grusu. Sekalipun MUDP dan Desa Adat tidak ada motivasi uang, harus tetap dipertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin menjadi masalah baru kalau Desa Adat mengurus urusan kedinasan. Mari pikirkan bersama untuk kebaikan semua. Om, Shanti.