Negara (Metrobali.com)-

Partai politik di Kabupaten Jembrana, Bali, membuka kesempatan kepada kalangan pegawai negeri sipil untuk menjadi calon wakil bupati sesuai Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2014.

“Sesuai peraturan pemerintah tersebut, kami membuka kesempatan kepada PNS untuk mendaftar menjadi calon wakil bupati. Sampai sekarang belum ada PNS yang mendaftar,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Jembrana, Komang Sugiharta, di Negara, Minggu (21/12).

Sampai saat ini, ia mengungkapkan, baru kalangan pengusaha yang melakukan pendekatan ke partainya, itupun untuk posisi calon bupati.

Untuk posisi calon bupati maupun wakil-nya, ia mengatakan, pihaknya terbuka bagi seluruh masyarakat baik kader maupun non kader.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana, Wayan Wardana mengatakan, untuk calon bupati, pihaknya akan mengusung kader partai.

“Jelas kami akan prioritaskan calon dari partai. Untuk menentukannya, akan dibahas di DPD Partai Demokrat Bali,” katanya.

Untuk wakil bupati, ia mengaku, belum membahasnya secara mendalam, karena posisi tersebut akan ditunjuk oleh bupati yang kelak memenangkan pilkada.

Saat ini di kalangan parpol Kabupaten Jembrana muncul perhitungan politik, yang memberikan peluang ada dua wakil bupati sesuai PP No 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakilwali Kota. AN-MB 

activate javascript