Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali, Made Wena merekomendasikan kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk mengeluarkan ketentuan coblos ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Beleleng dan Panwas Kecamatan Sawan agar hari ini juga segera mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan coblos ulang di TPS tersebut,” kata Wena kepada wartawan di Kantor Panwaslu Bali, Kamis 16 Mei 2013.

Menurut dia, dari aduan yang diterimanya terdapat seorang warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan, kata dia, dari laporan yang masuk ke institusinya, warga tersebut mencoblos sebanyak 100 kali. “Pencoblosan ulang di TPS bersangkutan karena melanggar pasal 117 ayat 3 dan 4 UU Nomor 32 Tahun 2004. Ancaman kurungannya 1 tahun dan atau denda Rp1 juta,” ungkap dia.

Kronologis kejadiannya, sambung Wena, warga tersebut usai menyerahkan kartu undangan pemilih mengambil 100 surat suara lalu dibawa ke bilik suara.

Melihat hal itu, oknum KPPS itu bukannya mencegah, justru bersama warga tersebut berada di bilik suara TPS.

Anehnya, warga, saksi atau seluruh KPPS hingga lainnya hanya bisa terbengong melihat kejadian itu. “Mereka seperti terhipnotis,” tandas Wena keheranan. Hanya saja, Wena enggan membeber nama warga dan ketua KPPS yang kini telah ditetapkan sebagai terlapor.

Kasus tersebut kata dia dilaporkan oleh pihak Tim Pemenangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta.

Dari jumlah surat suara di TPS tersebut sebanyak 341. Namun setelah dilakukan perhitungan akhir ternyata bertambah 100 surat suara sehingga menjadi  441 surat suara.

Wena menambahkan, jika menilik kejadian itu maka telah memenuhi unsur pidana pemilu sehingga akan ditindaklanjuti. BOB-MB