Panwaslu Ingatkan KPU Tidak Buka Kotak Suara
Denpasar (Metrobali.com)-
Panitia Pengawas Pemilu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali tidak membuka kotak suara dan kotak lainnya yang terkait dengan pemilihan kepala daerah sebelum ada substansi gugatan yang jelas disampaikan dari Mahkamah Konstitusi.
“Kalau dibuka risikonya besar karena memang belum ada substansi gugatan yang ditujukan ke KPU Bali. Kami berharap KPU berhati-hati bertindak terkait kotak suara, karena meski bermaksud baik, jika dilakukan dalam kondisi yang kurang kondusif, bisa menimbulkan berbagai kecurigaan,” kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Kamis (30/5).
Wena mengemukakan pihaknya pertama kali mendapat informasi rencana KPU Bali melakukan inventarisasi data terkait pilkada ketika sedang melakukan supervisi ke Karangasem pada 28 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ia mengaku sudah langsung menelepon Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa dan menyatakan tindakan membuka kotak suara ataupun kotak lainnya terkait pilkada tidak tepat. “Jika itu tetap dilakukan, kami tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan itu,” ujarnya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (29/5) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima hasil rekapitulasi Pilkada Bali yang memenangkan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dengan perolehan suara 50,02 persen. Mereka menduga telah terjadi kecurangan dan mengaku menemukan sekitar 1.792 pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.
“Idealnya kotak dibuka ketika ada permintaan, misalnya di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu, dan memang diminta oleh MK untuk membukanya sehingga tidak ada persepsi kecurigaan dari para pihak,” ujar Wena.
Menurut dia, kalau nanti benar-benar diperlukan terkait proses hukum di MK, Panwaslu Bali dan kabupaten/kota tentu saja akan memberikan legitimasi untuk membukanya. “Yang jelas, kami tidak bisa melarang dan juga tidak mengizinkan untuk membuka kotak suara,” katanya.
Terkait dengan tindakan beberapa KPU Kabupaten yang sudah membuka kotak yang berisi data formulir, kata Wena, itu sudah ada berita acaranya dan disaksikan oleh pihak kepolisian serta panwas. INT-MB
7 Komentar
dan bahayanya lagi nanti takut kecurangan oleh kpu ketahuan…….
Setidaknya Panwaslu dan KPU telah mencerminkan tatalaksana yang tepat untuk pengaman yaitu tidak membuka surat suara karena akan berdampak kerawanan terhadap kecurangan yang terjadi terlebih lagi dari pihak yang kalah entah apa yang akan dilakukannya . sebagai contoh bukti-bukti mengenai penggelembungan surat suara di TPS 3 Bungkulan di kantor polisi saja bisa hilang, entang mengapa ???? Lagi pula kan sudah ada daftar rekapitulasi surat suara yang dituangakan dalam data formulir disertai Berita acaranya yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan Panwas yang sudah jelas memiliki maksud ,makna serta arti dalam penghitungan surat suara, Dalam Hal ini keahi-hatian sangat diperlukan dengan perkecualian, sukseme.
ANGKUK TUNGGINGAN ……
JEDUUT JEEDUUT…..
AH…AHHHH….HMMM UEENAAAKK
@meangkukan,,,pas dan pendukungnya sdh pada stress tingkat tinggi, sdh mulai ngomong ngawur ngidul, apakah JKBM menanggung pasien di RSJ bangli,,??????????????,,mungkin rsj pd membludak nt, tolong pemprov di tambah pembangunan rsj nya ,,!!!!,,hehehe,,,,,,
tumben sing bersuara pendukung MP ne’
rakyat bali jani be dueg menilai
Pendukung MP masih menunggu keputusan MK.mreka tdak mengadakan pesta walaupun KPUD sudah mengumumkan pemenangnya.tdak seperti tetangga baru dinyatakan menang quick qount langsung pesta dan bilang berharap tidak ada gugat mengugat apapun keputusannya.makanya disini lebih kelihatan yang pinter dan ngak pinter
salam pastikerta buat pendukung pas2an, selamat menghibur diri saja, apapun yg kalian bilang toh PY sdh jd pcundang hidup,,,,