Ogoh-Ogoh

Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilihan Umum mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memantau pembuatan “ogoh-ogoh” oleh masyarakat Kota Denpasar sebelum Hari Raya Nyepi agar tidak terkontaminasi kepentingan politik menjelang musim kampanye Pemilu 2014.

“Kami mendorong pemerintah daerah dan lembaga agama atau adat serius melakukan pantauan terhadap proses persiapan “pengerupukan” (biasanya diisi dengan pawai ogoh-ogoh) pada 30 Maret 2014 karena bersamaan dengan jadwal kampanye terbuka,” kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, Minggu..

Menurut dia, panwaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak masyarakat yang mengarak “ogoh-ogoh” melambangkan atau mengenakan atribut partai politik tertentu.

“Jika sampai ada masyarakat yang melakukan hal tersebut akan sangat disayangkan karena ogoh-ogoh bagian dari ekspresi seni dan budaya,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan. “Jangan sampai pada saat parade ogoh-ogoh ada yang menggambarkan ajakan kampanye caleg tertentu.

Namun dia tidak mempermasalahkan pembuatan ogoh-ogoh didanai oleh caleg tertentu. “Sumbangan dari seorang caleg tidak masalah, tapi jangan sampai menjadi ajang kampanye,” katanya.

Sebelumnya Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tak mempersoalkan pawai ogoh-ogoh digelar bersamaan dengan musim kampanye Pemilu 2014. Organisasi yang membawahi desa adat di Bali itu telah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya. “Kami sudah berkordinasi dengan sembilan MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman/tingkat kabupaten) dan 57 MADP (Majels Alit Desa Pakraman/tingkat kecamatan),” ujar Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Upadesa.

Pihaknya segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh. Dalam surat itu akan disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika sebuah dusun adat ingin melaksanakan pawai ogoh-ogoh, di antaranya harus memiliki penanggung jawab dan kepanitiaan yang jelas serta bentuk ogoh-ogoh harus melambangkan “bhuta kala” atau makhluk jahat.

“Selain itu, peserta pawai tidak boleh mengonsumsi minuman beralkohol dan menggunakan petasan,” ujarnya. AN-MB