Denpasar (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu Kota Denpasar menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Denpasar, Jumat (25/10).

“Harapan kami, KPU Denpasar dapat mengambil langkah strategis kepada parpol dan calon anggota DPD untuk menyikapi rekomendasi yang kami sampaikan hari ini,” kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana.

Ia mengemukakan, rekomendasi tersebut berisikan data sejumlah pelanggaran yang dilakukan para caleg, parpol dan calon anggota DPD baik dari sisi bentuk alat peraga yang dipasang maupun tempat pemasangannya yang melanggar zona.

Seharusnya, ucap dia, pemasangan alat peraga mematuhi ketentuan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta untuk di Kota Denpasar wajib mematuhi zona yang ditetapkan KPU setempat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar.

“Hampir di semua persimpangan jalan di Denpasar kami temukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga. Dari hasil pemantauan kami beberapa hari terakhir, baliho maupun spanduk yang melanggar itu ada yang jumlahnya bertambah, maupun ada yang berkurang,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu kemungkinan karena terkait momentum Hari Raya Galungan dan Kuningan sehingga dimanfaatkan oleh mereka untuk menarik simpati masyarakat lewat berbagai atribut yang dipasang.

“Jika mengacu rekapitulasi pelanggaran alat peraga per 18 Oktober 2013, jumlah pelanggaran yang kami temukan sudah cukup tinggi yakni khusus untuk pemasangan alat peraga yang dilakukan para caleg untuk Kecamatan Denpasar Utara mencapai 32 pelanggaran, Denpasar Timur (16), Denpasar Selatan (10) dan Denpasar Barat sebanyak 31 pelanggaran,” ujarnya.

Sudarsana menambahkan bahwa jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPD maupun atas nama partai politik.

“Dengan rekomendasi sudah kami kirimkan, KPU Denpasar supaya segera menindaklanjuti kepada partai politik bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan jika ternyata para caleg tetap membandel,” katanya.

Sudarsana menekankan kepada para caleg, calon anggota DPD maupun parpol supaya taat dan patuh pada aturan pemasangan alat peraga, selain untuk meminimalkan konflik, sekaligus menjaga wajah Kota Denpasar supaya tetap tertata dan asri. AN-MB