Singaraja, 24/10 (Metrobali.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (caleg) dalam pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum.

“Ratusan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga yang dilakukan parpol maupun caleg itu, setelah kami melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Ni Ketut Ariyani di Singaraja, Kamis.

Ia mengatakan, hasil koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Buleleng menunjukkan jumlah pelanggaran antara lain 60 baliho caleg DPRD Bali dan 127 baliho caleg DPRD Kabupaten Buleleng.

Selaku Panwaslu DPR, DPD,DPRD, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di masing-masing wilayah kecamatan dan kemungkinan besar akan bertambah lagi pelanggaran yang ditemukan.

Ni Ketut Ariyani menambahkan, terkait adanya pelanggaran dimaksud, Panwaslu Buleleng akan segera mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng dengan harapan diteruskan kepada parpol yang melakukan pelanggaran.

Sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, belum menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 yang tertuang dalam surat keputusan.

Tidak semua desa/kelurahan mencantumkan zona alat peraga sehingga SK KPU Kabupaten Buleleng tertanggal 27 September 2013 belum sepenuhnya mencakup zona pemasangan alat peraga.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana mencontohkan dari 29 desa/kelurahan di Kecamatan Buleleng, hanya 11 desa yang telah menentukan zona pemasangan alat peraga.

Demikian pula di Kecamatan Sukasada hanya lima desa, sedangkan Kecamatan Sawan empat desa.

Suardana akan kembali berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyosialisasikan Peraturan KPU tentang zona pemasangan alat peraga kampanye itu.

-AN