Bangli (Metrobali.com)-
Pelantikan dan Pembekalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Bangli dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2013 dilaksanakan, Selasa (20/11). Acara yang dipusatkan di Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma Bangli, dihadiri oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, Sh.,M.Hum, Ketua DPrd Kab Bangli I. B. Raka Mudarma,  Perwakilan Panwaslu Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati,  Muspida Kabupaten Bangli dan Pimpinan SKPD terkait.
Ketua panitia penyelenggara I Nengah Sandiartha mengatakan, pembentukan Panwaslu kecamatan bertujuan untuk mengefektifkan tugas-tugas pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali tahun 2013 di Kabupaten Bangli.
Dijelaskan juga, kegiatan yang sudah dilakukan terdiri dari beberapa tahap yakni tahap pertama pengumuman rekrutmen selama satu minggu pada tanggal 20 s/d 26 Oktober 2012. Tahap dua seleksi administrasi selama tiga hari yang diumumkan pada tanggal 29 Oktober berdasarkan hasil rapat pleno anggota panwaslu Kabupaten Bangli., Tahap tiga seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Nopember 2012, dari 19 pelamar yang lulus administrasi. Melalui rapat pleno Panwaslu Kabupaten Bangli diputuskan 12 orang yang lulus seleksi, sehingga bisa diselenggarakan acara pelantikan dan pembekalan calon anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bangli.
Ketua Panwaslu Bangli Drs. I Nengah Widiana mengatakan, untuk dapat terlaksananya pemilu yang luber, jurdil serta berkualitas sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, perlu sinergitas dari para pemangku kepentingan untuk memberikan pendidikan politik yang memadai kepada segenap lapisan masyarakat agar dapat menggunakan hak konstitusi dan menyalurkan aspirasi politik secara cerdas. “Melaui forum ini akan dilakukan upaya-upaya sinergis, partisifatif, koordinatif, sistematis, terstruktur dan massive untuk mengawal demokrasi demi suksesnya pelaksanaan Pemilukada Bali tahun 2013,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Bangli Made Gianyar pada kesempatan itu menyampaikan kepada Panwaslu kecamatan se Kabupaten Bangli yang baru dilantik agar selalu berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang kepemiluan serta mentaati 12 asas penyelenggaraan pemilu, diantaranya mandiri, jujur, adil, kepastian hukum tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, propesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, netralitas, integritas dan kapabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilukada di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Bangli. HB-MB