Jembrana (Metrobali.com)-
Memasuki hari ke-6 PPKM Darurat, Jajaran Forkopimda Jembrana memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan industri perikanan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (8/7/2021) siang.
Sejumlah titik kegiatan menjadi perhatian jajaran Forkopimda, mulai dari Pelabuhan Perikanan Pengambengan (PPN) hingga pabrik-pabrik pengolahan ikan serta aktivitas warga Desa yang mayoritas nelayan.
Kehadiran Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama pimpinan Forkopimda lainnya juga memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes), baik kepada warga nelayan maupun pelaku usaha.
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, pemantauan PPKM Darurat tidak saja dilakukan pada malam hari namun siang hari pada saat jam kerja. Dan hari ini pihaknya bersama jajaran Forkopimda lainnya langsung memantau pelaksanaan PPKM di Desa Pengambengan sebagai sentral perindustrian perikanan.
“Disini kami melihat langsung kegiatan masyarakat di Pelabuhan. Pabrik-pabrik juga tetap aktif. Kita disini dalam rangka sosialisasi untuk selalu taat dan disiplin prokes dalam bekerja dan beraktivitas” ujarnya.
Bupati Tamba menilai secara umum pelaksanaan PPKM sudah berjalan baik dan bahkan warga Pengambengan sudah sadar dan ikut mensukseskan PPKM Darurat.
Terkait aktivitas warga nelayan di masa PPKM Darurat menurutnya dibenarkan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM karena esensinya berkaitan dengan pangan atau kebutuhan pokok sehari hari
“Tadi kita cek cara pengaturan sudah benar, sudah bagus. Artinya mereka taat prokes. Dari membatasi maksimal jumlah pekerja, jarak dalam bekerja juga sudah diatur. Ini bagus semua sudah dilakukan” jelasnya.
Disebutnya sejak awal para pekerja pabrik disiplin prokes. Bahkan sejak pandemi ada tidak ada satupun pekerja pabrik yang terpapar covid-19. “Disini semua kuat-kuat. Mungkin karena bekerja di laut. Mereka semua juga sudah vaksin” imbuhnya.
Pemantauan PPKM hingga hari ke-6 ini menurut Bupati Tamba secara umum sudah baik. Kendati masih ada beberapa pedagang yang melanggar aturan, terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional.
“Seperti kita ketahui sesuai SE Gubernur Bali, pembatasan jam operasional untuk toko maupun pedagang dibatasi hanya sampai jam 20.00 Wita. Tapi ada saja pedagang yang melanggar. Untuk itu saya minta kepada masyarakat mari kita sama-sama mengerti. Ini untuk kesehatan kita bersama agar pandemi segera berlalu dan ekonomi pulih kembali” harapnya.
Sementara Kajari Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan PPKM Darurat sesuai dengan SE Mendagri dalam pelaksanaannya memang dilakukan secara bertahap. “Tahap awal terus dilakukan sosialisasi. Kemudian soft warning hingga penindakan. Jika ada yang sengaja terang benderang melanggar tentu akan kita tindak secara pidana sesuai dengan undang – undang ke-karantinaan dan wabah” tegasnya. (Komang Tole)