Kampanye-Parpol

Dana partai politik saat ini menjadi salah satu perhatian publik terhadap berita-berita politik di media massa, karena adanya wacana anggaran negara Rp1 triliun untuk partai politik.

Adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menggulirkan wacana pembiayaan untuk partai politik Rp1 triliun dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat prodemokrasi.

“Hal ini perlu karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis. Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan,” ucapnya Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk melakukan persiapan dan melaksanakan pemilu serta melakukan pendidikan kaderisasi dan program operasional.

Tjahjo mengatakan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBN untuk partai politik juga harus diikuti dengan sanksi keras bila ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai politik.

“BPK harus mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran. Lembaga pengawasan lain dan partisipasi aktif dari masyarakat juga harus terlibat,” ujarnya.

Wacana tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung berpendapat anggaran dari negara itu bisa mengurangi peluang partai politik untuk korupsi. Sedangkan pihak yang menolak mempertanyakan apakah partai politik pantas mendapat dana sebesar itu.

Salah satu yang mendukung wacana tersebut adalah Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir.

“Gagasan Mendagri itu bagus dan perlu didukung untuk meningkatkan kualitas partai politik, calon kepala daerah dan dalam jangka panjang akan menekan korupsi,” kata Nanat Fatah Natsir.

Mantan rektor UIN Bandung itu menilai korupsi yang dilakukan kepala daerah dan politisi disebabkan partai politik tidak memiliki dana untuk melakukan pembinaan kader dan menggerakkan mesin partai.

Akibatnya, ketika berkuasa dan mendapat jabatan di pemerintahan dan lembaga legislatif, kepala daerah dan legislator melakukan korupsi dan disetorkan ke partai politik untuk membiayai partai politik.

“Saya juga mendukung bila calon kepala daerah diberi anggaran dari pemerintah untuk membiayai kampanyenya. Dengan begitu akan muncul calon yang berkualitas, meskipun tidak kaya, dan tidak ada beban mengembalikan dana kampanyenya,” tuturnya.

Bukan prioritas Peneliti Indonesia Public Institute Karyono Wibowo mengatakan dana untuk partai politik dari APBN sebesar Rp1 triliun seharusnya tidak menjadi prioritas pembangunan pemerintah karena masih banyak persoalan yang harus diprioritaskan.

“Selain jumlahnya terlalu besar, waktunya juga tidak tepat karena bukan merupakan masalah prioritas. Kebijakan itu tidak realistis bila dilakukan sekarang,” kata Karyono Wibowo.

Karyono mengatakan wacana dana partai politik tidak perlu dilanjutkan karena akan melukai perasaan rakyat yang masih memerlukan perhatian pemerintah. Lebih baik dana tersebut digunakan untuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Karyono menilai pemberian anggaran hingga Rp1 triliun per tahun supaya partai politik tidak mencari dana ilegal tidak akan cukup kuat untuk meyakinkan publik. Bantuan dana itu tidak menjamin praktik liar dalam mencari sumber dana ilegal akan berhenti.

“Pasalnya, selama ini masih belum ada keterbukaan masalah keuangan partai politik. Banyak partai yang masih enggan diaudit keuangannya. Partai juga belum serius membangun sistem keterbukaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” tukasnya.

Karena itu, Karyono menilai penggunaan dana hingga Rp1 triliun untuk partai politik akan sulit untuk diaudit, meskipun bersumber dari APBN.

Di sisi lain, Karyono menilai pembentukan watak mental kader partai yang berintegritas, jujur, berbudi pekerti luhur dan mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara jauh lebih penting.

“Dalam sistem politik saat ini, suka atau tidak, partai merupakan kawah candradimuka untuk melahirkan pemimpin negeri ini,” imbuhnya.

Karyono mengatakan partai politik harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Karena itu, sistem dan materi kaderisasi memiliki peranan penting untuk mencetak kader yang tidak sekadar loyal kepada partai.

“Kader partai politik tidak boleh hanya loyal kepada ‘big bos’ dan ideologi partai, tetapi harus memiliki integritas nasional dan komitmen yang kuat terhadap kemajuan bangsa dan tetap memegang teguh prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI,” tambahnya.

Menurut Karyono, dana untuk partai politik dari APBN tetap perlu, tetapi tidak sebesar Rp1 triliun. Partai politik juga harus bersedia diaudit dan setiap tahun mengumumkan laporan keuangan kepada publik.

“Selama ini dana partai politik memang sudah digelontorkan berdasarkan jumlah perolehan suara. Tetapi secara periodik belum ada akuntabilitas publik,” katanya.

Ia mengemukakan dana untuk partai politik dari negara tidak boleh rata, melainkan bergantung pada perolehan suara dalam pemilu. Bila dibuat rata, dikhawatirkan orang akan berlomba-lomba mendirikan partai untuk mendapatkan dana.

“Syarat ‘electoral threshold’ juga harus dinaikkan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Berdasarkan suara Senada dengan Karyono, Ketua Badan pengawas Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim menyatakan dana bantuan negara kepada partai politik harus berdasarkan suara yang diperoleh dalam pemilu.

“Di Indonesia pun kalau ada dana bantuan negara kepada partai politik besarnya haruslah didasarkan kepada suara rakyat yang mereka peroleh,” tulis Rustam Ibrahim dalam salah satu cuitannya di akun Twitter, Selasa (10/3).

Rustam mengatakan beberapa negara di Eropa seperti Jerman memang memberikan bantuan kepada partai politik. Besarnya bantuan yang diterima tidak sama untuk masing-masing partai, bergantung dari kedudukannya dalam masyarakat.

“Besarnya dana yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah suara yang sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu. Kalau tidak salah di Jerman adalah 0,85 Euro atau sekitar Rp12.000 per setiap suara sah yang diperoleh partai dalam Pemilu,” tulisnya.

Bila Indonesia ingin mengadopsi hal tersebut maka harus ditentukan dulu besaran dana yang akan diberikan kepada partai. Rustam mencontohkan, misalnya, setiap satu suara yang diperoleh partai politik menerima Rp10.000.

itu, bila PDI Perjuangan yang pada Pemilu 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara, maka memperoleh bantuan Rp237 miliar. Sedangkan PKS yang memperoleh 8,5 juta suara mendapat Rp85 miliar dan Partai Hanura yang memperoleh 6,6 juta suara mendapat Rp66 miliar.

“Menurut saya, Mendagri menyebut angka Rp1 triliun sebagai bantuan pemerintah kepada partai adalah mengada-ada dan tidak masuk akal,” tulisnya.

Perlu naik Sedangkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan berpendapat anggaran negara yang dialokasikan untuk partai politik memang perlu dinaikkan, tetapi bukan Rp1 triliun per tahun untuk setiap partai sebagaimana diwacanakan.

“Dengan kondisi partai dan anggota DPR yang belum memuaskan, tidak tepat kalau kenaikkannya sebesar itu. Apalagi, pemerintah saat ini sedang gencar memotong subsidi untuk rakyat,” ucap Ade Irawan.

Ade mengatakan saat ini partai politik telah mendapatkan dana dari APBN yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu dengan nilai Rp108 per suara. Menurut dia, nilai tersebut terlalu kecil untuk keperluan partai politik.

Namun, bila pemerintah mewacanakan kenaikkan dana untuk partai politik, Ade mengatakan hitungan dan dasarnya harus jelas. Jangan sampai jumlah dana untuk partai politik dinaikkan tanpa ada formula yang tepat.

“Kalau kenaikkannya menjadi Rp1 triliun, dasarnya apa, formulanya bagaimana?” tanyanya.

Ade mengatakan idealnya partai politik mendapatkan anggaran dari APBN Rp1.000 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu. Namun, ada prasyarat yang harus dilakukan oleh partai politik.

“Partai politik harus memperbaiki tata kelola dan perencanaan anggarannya. Partai politik juga harus terbuka mengenai anggarannya dan bersedia diaudit,” tuturnya.

Ade mengatakan berdasarkan uji petik yang dilakukan ICW, banyak anggota dan kader politik yang tidak mengetahui tentang sumber dana dan keuangan partai politik.

“Kalau anggotanya saja tidak tahu, apalagi publik. Partai politik perlu didorong untuk memperbaiki tata kelola dan perencanaan anggarannya serta terbuka kepada publik untuk diaudit,” katanya.

Selain itu, Ade juga berpendapat partai politik harus bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperoleh dari negara dengan menjelaskan pengalokasiannya.

“Anggaran tersebut harus jelas akan dialokasikan untuk apa saja. Kalau untuk operasional, pendidikan politik kepada publik dan pengkaderan, saya pikir tidak masalah. Anggaran negara itu bisa kembali kepada rakyat dalam bentuk pendidikan politik,” pungkasnya.

Oleh : Dewanto Samodro