Jembrana (Metrobali.com)-

Amburadulnya status tanah kawasan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya akhirnya disetujui seluruh anggota DPRD Jembrana untuk dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

Pansus “Tanah Gilimanuk” dibentuk bedasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Jembrana Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tanah Gilimanuk, bersamaan dengan dibentuknya Pansus Ranperda tentang Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Tribhuwana.

Pansus Tanah Gilimanuk dibentuk dengan Ketua dan Wakil Ketua serta 13 anggota ini, Jumat (1/10/2021) menggelar rapat perdana. Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Ketut Sudiasa diikuti seluruh anggota perwakilan dari lintas fraksi tanpa terkecuali.

Sejumlah anggota DPRD Jembrana dari lintas fraksi sebelumnya mengusulkan agar agar status tanah di kawasan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya dibahas melalui Pansus.

Selain menjadi temuan BPK yang dinyatakan tanah masih berstatus HPL (Hak Pengelolaan) dan bukan (belum) menjadi aset daerah sebagai HGB, pendataan kawasan yang dihuni ribuan warga ini hingga kini juga masih amburadul.

Ketua Pansus Tanah Gilimanuk, I Ketut Sudiasa mengatakan Pansus Tanah Gilimanuk dibentuk untuk membahas dan mengkaji permasalahan tanah di Kelurahan Gilimanuk. Tujuannya nanti untuk mendapatkan data dan status tanah yang akurat. Dan selanjutnya melaporkan ke pimpinan DPRD.

Dikonfirmasi terpisah, Ida Bagus Susrama mengatakan rapat awal Pansus Tanah Gilimanuk dengan agenda menyusun jadwal pansus. Selain nanti ke tim ahli untuk mengkonsultasikan dan sistem pola pengelolaan tanah HPL Gilimanuk yang dilanjutkan dengan mengumpulkan data akurat.

Pansus juga akan mengadakan rapat kerja dengan instansi (OPD) terkait seperti Bagian Perlengkapan Setda Jembrana. Karena disinyalir, data-data HPL yang diberikan kepada orang per orang sudah banyak yang dipindahtangankan.

“Datanya harus didata ulang. Saat ini masih tumpang tindih. Sistem pembayarannya juga masih kacau. Ada yang bulanan, juga tahunan. Ini yang harus diperbaiki” ujar Susrama, anggota Pansus ditemui di Kantor DPRD, Jumat (1/20/2021).

Melalui Pansus ini diharapkan nantinya HPL tanah Gilimanuk dapat menjadi menyumbang pendapatan asli daerah. “Yang terjadi sekarang ini justru terbalik. Malah menjadi beban daerah” imbuh Ketua Komisi I DPRD Jembrana.

Jika ingin perubahan dalam pengelolaan Gilimanuk sambungnya, kawasan Gilimanuk harus dibenahi. Dan ini dimulai dari hulu sehingga datanya akurat termasuk luas tanah HPL dan berapa orang yang diberikan hak untuk menempati.

Pansus juga akan turun ke lapangan untuk mengecek dan mengambil sampling titik-titik tanah yang saat ini menjadi HPL dan menyerap aspirasi atau keinginan dari warga.

“Anggapan sekarang ini, warga bisa mensertifikatkan menjadi hak milik. Ini yang akan kita dalami. Goalnya, kita ingin pembenahan administrasi dengan data akurat. Ini nantinya bisa menyumbang pendapatan asli daerah” ungkapnya.

Anggota Pansus Tanah Gilimanuk menurutnya merupakan perwakilan dari lintas fraksi yang kredibel.

Amburadulnya pendataan tanah kawasan Gilimanuk mencuat saat rapat kerja pembahasan RPJMD DPRD Jembrana bersama pihak Eksekutif pada bulan Agustus lalu. Ribuan warga yang menempati tanah setiap tahunnya membayar retribusi atas penggunaan lahan dan SPPT yang besarannya bervariasi. (Komang Tole)