Buleleng, (Metrobali.com)

Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043, harus mengakomodir perkembangan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng. Hal ini di ungkapkan Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam rapat Pansus II dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, pada Kamis, (25/5/2023).

Menurut Mangku Budiasa, setelah mencermati naskah akademik dari Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pengembangan Industri di Buleleng, Industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun 2023-2043. Pansus II melalui rapat ini memberikan masukan kepada Eksekutif untuk bisa memasukkan industri pupuk organik ini kedalam Ranperda.

“Potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng sangat menjanjikan, ini terilihat dari industri pupuk organik masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng.” ujarnya

Ia menyebut terdapat beberapa tempat yang saat ini sudah memproduksi pupuk organik yaitu kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair. Yangmana dari hasil pengolahannya, sudah bisa dimanfaatkan petani-petani kita dan telah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.

“Dari berbagai fakta yang ada dilapangan, Pansus II mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng” pungkasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si, menanggapi usulan yang disampaikan oleh Pansus II terkait dengan usulan Industri Pupuk di Kabupaten Buleleng agar dimasukan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043.

“Kami sependapat dan akan kami tindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajiannya untuk industri Pupuk organik, kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi drafnya dengan bagian hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas” ujarnya.

Ditemui usai rapat, Mangku Budiasa menyampaikan bahwa dalam rapat tadi sudah dibahas secara intens dan dari pemrakarsa sudah sepakat untuk memasukan industri pupuk organik menjadi salah satu industri unggulan dalam RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Selanjnutnya, Ranperda RPIK akan dibahas dalam rapat dengan gabungan Komisi.

“Harapan kami, ketika Ranperda ini disahkan Pemerintah Daerah bisa hadir untuk memberikan dukungan dalam rangka pembangunan sentra-sentra pupuk organik di Kabupaten Buleleng baik dalam dukungan peralatan, peningkatan skil dan peningkatan SDM pengolahannya serta pembukaan pasar bagi hasil produksinya” tutupnya. GS

Pansus II Dorong Industri Pupuk Organik Masuk Dalam Ranperda RPIK Buleleng

Buleleng, metrobali.com
Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Buleleng Tahun 2023-2043, harus mengakomodir perkembangan industri pupuk organik di Kabupaten Buleleng. Hal ini di ungkapkan Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa dalam rapat Pansus II dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, pada Kamis, (25/5/2023).

Menurut Mangku Budiasa, setelah mencermati naskah akademik dari Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pengembangan Industri di Buleleng, Industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun 2023-2043. Pansus II melalui rapat ini memberikan masukan kepada Eksekutif untuk bisa memasukkan industri pupuk organik ini kedalam Ranperda.

“Potensi industri dalam pupuk organik di Kabupaten Buleleng sangat menjanjikan, ini terilihat dari industri pupuk organik masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng.” ujarnya

Ia menyebut terdapat beberapa tempat yang saat ini sudah memproduksi pupuk organik yaitu kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair. Yangmana dari hasil pengolahannya, sudah bisa dimanfaatkan petani-petani kita dan telah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.

“Dari berbagai fakta yang ada dilapangan, Pansus II mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng” pungkasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si, menanggapi usulan yang disampaikan oleh Pansus II terkait dengan usulan Industri Pupuk di Kabupaten Buleleng agar dimasukan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043.

“Kami sependapat dan akan kami tindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajiannya untuk industri Pupuk organik, kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi drafnya dengan bagian hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas” ujarnya.

Ditemui usai rapat, Mangku Budiasa menyampaikan bahwa dalam rapat tadi sudah dibahas secara intens dan dari pemrakarsa sudah sepakat untuk memasukan industri pupuk organik menjadi salah satu industri unggulan dalam RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Selanjnutnya, Ranperda RPIK akan dibahas dalam rapat dengan gabungan Komisi.

“Harapan kami, ketika Ranperda ini disahkan Pemerintah Daerah bisa hadir untuk memberikan dukungan dalam rangka pembangunan sentra-sentra pupuk organik di Kabupaten Buleleng baik dalam dukungan peralatan, peningkatan skil dan peningkatan SDM pengolahannya serta pembukaan pasar bagi hasil produksinya” tutupnya. GS